Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pertama kali melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan Kamis, 12 Maret 2020, sesi kedua pada pukul 15.33 WIB. Trading halt tersebut ditutup hingga 30 menit. Mengutip keterangan BEI, trading halt tersebut membuat perdagangan ditutup selama 30 menit dan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05–16.15 WIB.
Trading halt dilakukan agar tidak terjadi penurunan indeks saham yang berlanjut hingga lebih dari lima persen. “Kalau tidak ada trading halt, maka penurunan bisa berlanjut hingga lima persen ke atas. Semua bursa termasuk di Asia pasti punya. Semua regulator punya tools masing-masing, soal halting, auto rejection tapi angkanya beda-beda. Intinya bagaimana menekan harga supaya harga tidak turun terlalu jauh,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) II Fakhri Hilmi, di sela-sela pelatihan dan gathering wartawan media massa yang diselenggarakan OJK di Padang, Sumatera Barat, 12 Maret 2020.
Fakhri juga mengatakan bahwa sejak Januari hingga saat ini mendapat tekanan sangat tinggi. Sehingga membuat penurunan IHSG hampir mencapai lima persen.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan IHSG sudah anjlok hingga 21 persen year to date atau 24 persen year on year. Pertama, adanya penyebaran virus korona yang terjadi di seluruh belahan dunia. Kedua, penurunan harga minyak dunia akibat ketidaksepakatan Arab Saudi dan Rusia untuk membatasi produksi minyak, akibatnya suplai minyak dunia berlebih. Ketiga, penurunan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) sebesar 50 basis poin untuk memperkuat ketahanan ekonomi negara tersebut. “Namun ternyata kebijakan itu gagal karena tidak berdampak apa-apa,” katanya.
Sementara itu faktor domestik dipengaruhi oleh outlook perekonomian Indonesia di luar ekspektasi investor. “Hal itu diperparah saat di Indonesia terdapat pasien positif korona dan ada yang meninggal dunia,” ujarnya. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News