Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 mengumumkan 30 orang calon pimpinan OJK yang lolos seleksi tahap ketiga, yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Itu artinya, ada lima orang yang gagal mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara. “Kami menetapkan 30 peserta yang lolos seleksi tahap III, yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Penetapan peserta seleksi tahap ketiga ini dilakukan dalam rapat Pansel pada hari ini,” ujar Anggota Pansel sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dalam jumpa pers di Jakarta, 6 Maret 2017.
Pengumuman tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Pansel calon Anggota Dewan Komisiober OJK. Akan tetapi Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hanya mengikuti preskon melalui videoconference langsung dari Amerika Serikat (AS) dalam rangka tugas negara.
Penetapan peserta yang lolos seleksi tahap III mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen oleh pihak-pihak independen, yakni tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan tim asesmen Daya Dimensi Indonesia (DDI). Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan kejiwaan, sedangkan asesmen mencakup aspek kompetensi dan prilaku.
Ada lima aspek yang didalami, yakni: Pertama, kemampuan dan ketahanan dalam menghadapi tekanan. Kedua, kemampuan dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ketiga, kemampuan memimpin secara visioner. Keempat, kemampuan dalam menegakkan nilai-nilai optimal, dan kelima, pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki peserta.
Daftar nama 30 calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengikuti seleksei tahap keempat adalah:
1. Firmanzah (Universitas Paramadina dan Universitas Indonesia)
2. Samsul Hidayat (PT Bursa Efek Indonesia)
3. Tirta Segara (Bank Indonesia)
4. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Bank Indonesia)
5. Edy Setiadi (Otoritas Jasa Keuangan)
6. Widyo Gunadi (Otoritas Jasa Keuangan)
7. Lucky Fathul Aziz Hadibrata (PT Bank Tabungan Negara Tbk, Persero)
8. Riswinandi (PT Pegadaian, Persero)
9. Yohanes Santoso Wibowo (Otoritas Jasa Keuangan)
10. Adi Budiarso (Kementerian Keuangan)
11. Ahmad Hidayat (Bank Indonesia)
12. Etty Retno Wulandari (Otoritas Jasa Keuangan)
13. Haryono Umar (Kopertis Wilayah III)
14. Maliki Heru Santosa (Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan)
15. Arif Baharudin (Kementerian Keuangan)
16. Hoesen (PT Danareksa, Persero)
17. Nurhaida (Otoritas Jasa Keuangan)
18. Agus Santoso (Bank Indonesia)
19. Dyah Nastiti K Makhijani (Bank Indonesia)
20. Mas Achmad Daniri (Komite Nasional Kebijakan Governance)
21. Freddy R. Saragih (Kementerian Keuangan)
22. Rahmat Waluyanto (Otoritas Jasa Keuangan)
23. Agusman (Bank Indonesia)
24. Heru Kristiyana (Otoritas Jasa Keuangan)
25. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan (Lembaga Penjamin Simpanan)
26. Darminto (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi)
27. Mulya Effendi MS (Otoritas Jasa Keuangan)
28. Sigit Pramono (Indonesian Institute for Corporate Directorship)
29. Wimboh Santoso (PT Bank Mandiri Tbk, Persero)
30. Zulkifli Zaini (Ikatan Bankir Indonesia)
Sementara itu lima calon yang tidak lolos dari seleksi tahap ketiga adalah:
1. Ahmad Junaedy Ganie (PT Allianz Life Indonesia/PT Asuransi Allianz Utama Indonesia)
2. Dewi Hanggraeni (PT Daya Makara, Universitas Indonesia)
3. Marsuki (Universitas Hasanuddin)
4. Suheri (Dana Pensiun Astra Satu)
5. Susandarini (Susandarini Partners)
Tiga puluh calon yang lolos dari seleksi tahap ketiga, akan mengikuti seleksi tahap keempat yakni berupa wawancara pada tanggal 9-11 Maret 2017 di Kantor Kementerian Keuangan. Pada saat tes wawancara, peserta diminta membawa makalah yang diunggah pada saat pendaftaran. Menurut Anggota Pansel DK OJK Agus DW Martowardojo, pada saat sesi wawancara nanti masing-masing calon akan mendapat pertanyaan oleh seluruh anggota Pansel. “Nanti calon-calon akan diundang dan sembilan orang anggota Pansel memiliki independensi untuk mengangkat pertanyaan. Ada batas waktunya, alokasi waktu untuk masing-masing calon,” katanya.
Agus menjelaskan, ada beberapa kriteria dari masing-masing calon yang akan didalami oleh Pansel DK OJK. Kriteria tersebut antara lain meliputi pengetahuan calon anggota DK OJK, pengalaman dan rekam jejak calon, serta kompetensi calon dalam memimpin OJK ke depan. “Kriteria keempat adalah kepribadian, termasuk karakter, punya pengetahuan yang baik, punya pengalaman dan diyakini cocok untuk posisi dan kompetensi dan pengalaman,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansel DK OJK A Tony Prasentiantono menjelaskan bahwa dalam sesi wawancara, Pansel akan mengajukan pertanyaan mengenai visi calon. Selain itu, masing-masing calon juga diminta untuk mempresentasikan makalahnya yang telah disampaikan kepada panitia saat mendaftar. “Pendalaman mengenai sesuai atau tidak makalah dengan yang dipresentasikan dan pendalaman-pendalaman lain tentang kapabilitas dan integritas masing-masing kandidat,” katanya.
Hasil seleksi tahap keempat akan diumumkan pada tanggal 13 Maret 2017 melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. “Pansel akan menyampaikan 21 nama kepada Presiden pada 13 Maret 2017,” tandas Darmin. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi