1
1

Regulator Terbitkan 3 POJK untuk Antisipasi Krisis Keuangan

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ketiga POJK tersebut meliputi, pertama tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, kedua tentang Bank Perantara, dan ketiga tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.
– Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa ketiga aturan ini akan memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan. “UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya, kami keluarkan tiga POJK ini,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, 5 April 2017.
– Lebih lanjut dijelaskan bahwa POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum antara lain memuat aturan mengenai penanganan terhadap bank selain bank sistemik. Diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap, yakni pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Dalam ketentuan ini juga disempurnakan mengenai aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan mekanisme penyerahan bank yang tak dapat disehatkan kepada LPS.
– Sedangkan POJK tentang Bank Perantara, memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran bank perantara. Bank perantara ini hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. Adanya bank perantara ini membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank, namun dapat pula dilakukan dengan pendirian bank perantara. “Bank perantara sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah,” jelas Muliaman.
– Sementara itu, POJK tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik memuat aturan kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana guna mencegah dan mengatasi masalah keuangan yang mungkin terjadi di bank sistemik dengan cara menyusun rencana aksi (recovery plan). Dengan adanya rencana aksi, maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak ketika bank dalam kondisi normal namun ada masalah signifikan. “Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri (bail in) sesuai rencana aksi yang telah mereka susun,” tambahnya.
– Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan bahwa kondisi industri perbankan nasional saat ini dalam kondisi sehat. Hal itu antara lain ditandai dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan nasional hingga bulan Februari 2017 berada pada posisi yang cukup tinggi, yakni 23,18 persen. Return on asset (RoA) dan return on equity (RoE) juga masih tinggi, yakni di atas 2 persen. Adapun marjin bunga bersih atau net interest margin (NIM) industri perbankan Indonesia per Februari 2017 mencapai 5,28 persen, yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Beban operasional pendapatan operasional (BOPO) industri perbankan tercatat sebesar 81,69 persen pada Februari 2017, turun dibandingkan kisaran 83 persen.
– Sementara itu, walau rasio NPL industri perbankan nasional cenderung tinggi, menurut OJK masih dapat dikelola dengan baik. “NPL gross masih cukup tinggi, 3,16 persen, tapi sangat manageable. NPL nett hanya 1,23 persen, di bawah batas ambang yang kita patok untuk nett lima persen,” jelas Nelson. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPLK Insurance Market and Available Products
Next Post Pension Day 2017 Prospect of DPLK Business in Indonesia

Member Login

or