Media Asuransi, JAKARTA – Kasus gratifikasi yang melibatkan lima karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) telah memberikan guncangan besar terhadap reputasi BEI.
Saat kabar ini mencuat, pihak BEI pun dengan cepat mengambil langkah tegas berupa tindakan disiplin dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kelima karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut.
|Baca juga: AIA Luncurkan “Rethink Healthy”
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 10 September 2024.
Pihak BEI menegaskan seluruh karyawannya tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, makanan, barang, maupun jasa terkait layanan atau transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang, dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Kautsar.
|Baca juga: 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih Masuk Pengawasan Khusus
|Baca juga: Profil Jeffry Haryadi Manullang yang Jadi Dirut Baru Asabri
Meskipun BEI bergerak cepat dalam menangani kasus ini, namun dampak jangka panjang terhadap kepercayaan investor tentu akan menjadi sorotan. Upaya BEI dalam menjaga integritas dan disiplin pasar modal patut diapresiasi, tapi persepsi publik terhadap pasar modal Indonesia perlu segera dipulihkan.
Respons OJK
Buntut dari permasalahan tersebut pun memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya ikut turun tangan bersama-sama menyelesaikan persoalan itu. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Meski sudah ada tindakan pemecatan terhadap lima mantan karyawan BEI, namun Mahendra menyatakan OJK akan terus menyelidiki lebih dalam untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk staf dan pejabat OJK dalam skandal ini.
“Meskipun sudah ada lima (karyawan BEI) yang di PHK, tentunya tidak hanya dibatasi kepada mereka yang lima itu, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini,” jelas Mahendra Siregar, dikutip dari tayangan video Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang diunggah channel YouTube resmi Otoritas Jasa Keuangan.
|Baca juga: Begini Jurus Ampuh AXA Financial Indonesia Atasi Ledakan Biaya Kesehatan
Mahendra menekankan pelanggaran semacam ini tidak dapat ditoleransi, karena dapat mencederai kredibilitas pasar modal secara keseluruhan. Sehingga tidak ada pengecualian terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus gratiifikasi tersebut.
Selain fokus pada penyelidikan terhadap mantan karyawan BEI, OJK juga melakukan audit internal untuk memastikan bahwa tidak ada staf atau pejabat OJK yang terlibat. Mahendra menyatakan hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan karyawan OJK.
“Di lain sisi, bursa bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalah ini, termasuk melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
|Baca juga: Industri Asuransi Indonesia Disebut Tengah Dilanda Awan Gelap, Apa Solusinya?
Namun, ia menekankan, penyelidikan masih berlangsung dan diawasi secara ketat, termasuk kemungkinan adanya bentuk pelanggaran lain selain penerimaan dana. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, tambahnya, OJK berjanji akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak pelanggaran di sektor pasar modal. Mahendra menyoroti kasus gratifikasi ini berpotensi merusak integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Upaya perbaikan harus terus dilaksanakan, transparansinya, simplifikasinya, dan tentu juga kredibilitasnya. Dan ini yang kami terus lakukan hal-hal tadi dalam segala hal lini. pengawas peraraturan perizinan sangat penting yang merupakan kewenangan yang ditetapkan perundang-undangan kepada kami,” jelasnya.
|Baca juga: Diangkat Jadi Bos Perum Bulog, Berikut Profil Lengkap Wahyu Suparyono
Oleh karena itu, penting bagi OJK untuk memastikan bahwa proses investigasi dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat dipertahankan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor ini di tengah tantangan yang ada.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News