1
1

Tersangkut Kasus Investasi Jiwasraya, Pan Arcadia Capital Kena Denda Rp1,4 Miliar

Asuransi Jiwasraya | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar dan perintah tertulis pembubaran produk reksa dana kepada PT Pan Arcadia Capital terkait kasus pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari pengumuman OJK, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Pan Arcadia Capital.

“Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 18 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” tulis OJK.

Terhadap PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,5 miliar dan Perintah Tertulis untuk membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.

|Baca juga: Kejaksaan RI Serahkan Hasil Sitaan Aset Jiwasraya ke Kas Negara Rp1,45 Triliun

Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT Pan Arcadia Capital terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal antara lain: PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi Efek melalui 1 Perantara Pedagang Efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019.

Pan Arcadia Capital dalam melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.

Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan pihak lain yaitu Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, dimana pengelolaan portofolio kedua Reksa Dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar Manajer Investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey. Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi.

Pan Arcadia Capital juga tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Hasil pemeriksaan OJK juga menemukan bahwa penempatan saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang yang dilakukan oleh PT Pan Arcadia Capital dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional, dimana pembelian saham IIKP tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2019 dengan kondisi bahwa harga saham IIKP berada pada nilai Rp50,00 sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid. Transaksi IIKP diinstruksikan oleh Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan Pihak lain, yaitu Heru Hidayat, dimana saham IIKP merupakan saham yang berkaitan dengan Heru Hidayat dan Pihak yang menjadi lawan transaksi KPD tersebut yang merupakan rekening Efek yang terkait dengan Grup Heru Hidayat.

Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap Ruddy Raharjo selaku Chief Executife Officer PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia melakukan pelanggaran atas sejumlah ketentuan di pasar modal.

|Baca juga: Polis Restrukturisasi Jiwasraya 68,38 Persen telah Beralih ke IFG Life

Sanksi juga dijatuhkan kepada Tommy Iskandar Widjaja selaku Pemegang Saham PT Pan Arcadia Capital, berupa Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia melakukan pelanggaran atas sejumlah ketentuan di pasar modal.

Selanjutnya, terhadap Irawan Gunari selaku Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelolaan Investasi PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300 juta karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan pelanggaran sejumlah ketentuan di pasar modal.

Adapun terhadap Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp120 juta dan Sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia Capital melakukan pelanggaran sejumlah ketentuan.

Terhadap Moudy Mangkey, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp195 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Pan Arcadia Capital melakukan pelanggaran sejumlah ketentuan.

Adapun terhadap tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis sebagai berikut:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juga dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun kepada Hasan;

b. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp60 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun kepada Cynthia Kartika Indah;

c. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp55 juta, Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 5 tenaga pemasar PT PAC atas nama Robert Mambang Sartiko,  Andre Daniel Prasetyo,  Devi Imelda Kristanty,  Fuji Eka Purnama Sari, dan Alberto Stevanus Fredy;

d. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp55 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 21 tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital atas nama Evi, Yusiwati, Noviana Setya Christnawati, Belly Ariensi, Ma Su Fang, Tri Marianita, Fira Octaviani, Andre Mulyawan Putra, Devin Febianus, Edwin Ardianto, Ronny Gautama, Herman Soedharmono, David Al Yiu Siung, Ika Veari Rochandayani, Mochamad Taufik, Citra Ayu H.S., Indri Deliana,  Adrian Suganda, Dian Kurnia, Mulyono, dan Anatoli Karvof.

“Karena tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital tersebut di atas memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.”

 

Editor: Achmad Aris

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Ingin Pastikan Program Penjaminan Polis Asuransi Siap Berjalan Sebelum 2028
Next Post Peringkat Adhi Karya (ADHI) Ditegaskan idA- Outlook Stabil
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or