1
1

Asuransi Tanggung Gugat dan Tradisi Al-Aqilah di Zaman Rasulullah SAW

Oleh  : Fajar Nindyo

Asuransi Tanggung Gugat

Secara umum dapat dijelaskan bahwa asuransi tanggung gugat (liability insurance) adalah suatu produk asuransi yang menjamin tertanggung dari kerugian finansial yang ia alami terhadap risiko tuntutan dari pihak ketiga, sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan tertanggung yang dapat dibuktikan secara hukum bahwa akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian, baik berupa cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage).

 Polis asuransi tanggung gugat umumnya dapat dibagi atau digolongkan pada 4 kelompok yaitu Personal Liability Insurance, General Liability Insurance, Professional Liability, dan Comprehensive General Liability Insurance. Selain dapat berupa polis tersendiri (stand alone), asuransi tanggung gugat juga dapat merupakan bagian dari polis lain yang bersifat sebagai perluasan atau sub-limit misalnya pada jaminan TJH-III (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga) dalam produk asuransi kendaraan bermotor, third party liabiulity section pada polis asuransi CAR (Contractors All Risks), dan lain-lain.

 Al-Aqilah: Tradisi Arab Sebagai Peletak Dasar Asuransi Tanggung Gugat (?)

 Selama ini kita mengenal bahwa sejarah asuransi tertua berasal dari Kode Hammurabi yang diciptakan oleh Raja Hammurabi dari Babilonia. Selanjutnya kita pun mengenal eksistensi Lloyd’s of London sebagai pusat bursa asuransi dunia di mana para pemilik kapal, pedagang, dan pelaut, berkumpul, yang melahirkan prinsip-prinsip asuransi kelautan.

 Terkait asuransi tanggung gugat, meski belum ada studi ilmiah dari kajian sejarah yang menyatakan bahwa tasal muasalnya berasal dari tanah Arab, namun kemiripan prinsip kerja yang menunjukkan adanya benang merah antara tradisi Al-Aqilah dan asuransi tanggung gugat yang dikenal sekarang.

 Telah menjadi kebiasaan bagi suku Arab sebelum masa kedatangan Islam bahwa jika terdapat anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain maka keluarga terdekat dari si pembunuh wajib membayar uang darah (blood money). Hal ini merupakan kesepakatan di antara mereka sebagai kompensasi atas terbunuhnya seseorang yang harus membayar denda kepada keluarga terbunuh. Keluarga terdekat pembunuh itu disebut sebagai aqilah.

 Praktik aqilah tersebut terus dipertahankan di jaman Rasulullah SAW pada 2 situasi yang berbeda. Peristiwa Huzail, yakni seorang perempuan berkelahi dengan perempuan lain yang mengakibatkan salah satunya terbunuh, termasuk bayi yang berada dalam kandungannya. Keluarga terbunuh kemudian mengajukan kasusnya di hadapan Rasulullah SAW yang melahirkan keputusan: (1) kompensasi atas terbunuhnya bayi adalah membebaskan budak (2) kompensasi atas terbunuhnya perempuan ibu si bayi adalah diyat atau blood money yang harus dibayarkan oleh Aqilah yaitu keluarga terdekat pembunuh.

Dalam perkembangan selanjutnya, Al-Aqilah mengarah kepada terbentuknya suatu praktik asuransi tolong menolong yaitu pada masa kekhalifahan Umar ra. Selama periode kepemimpinan beliau, pemerintah Umar mendorong masyarakatnya untuk mempraktikkan Al-Aqilah dengan membentuk Diwan Al-Mujahidin di setiap distrik, setiap nama yang tertera dalam diwan tersebut mempunyai hubungan mutual antarsesama anggotanya dalam berkontribusi terhadap blood money.

 

PENUTUP

Meskipun belum dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa praktik asuransi tanggung gugat (liability insurance) di zaman modern ini berasal dari praktik Al-Aqilah di zaman Arab kala itu, namun kita dapat melihat pola kemiripan yang sama karena apa yang dipraktikkan pada zaman itu mempunyai kerangka dasar dan tujuan yang sama dengan praktik asuransi tanggung gugat di era modern ini. Kemiripan tersebut tidak hanya dilihat dari mekanisme ganti rugi kepada pihak ketiga (terbunuh) yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian pihak pertama (pembunuh) namun keberadaan Diwan Al-Mujahidin di zaman Umar ra memiliki kemiripan dengan pembentukan sebuah konsorsium atau pool asuransi di zaman modern ini. Wallahua’lam.                 

*) Penulis adalah Peminat Asuransi & Founder Pojokasuransi.com.

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi SOS Children’s Villages Indonesia dan Allianz Indonesia Mencetak Pengusaha Muda
Next Post Potensi Capai Rp300 Triliun, BAZNAS dan BSI Sinergi Kelola Zakat

Member Login

or