Tanpa banyak menarik perhatian, ternyata DPR dan Pemerintah sedang menggodok Omnibus Law kedua setelah UU Ciptaker, yaitu Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU PPSK ini telah disahkan dan resmi masuk menjadi RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 (DPR.go.id).
RUU ini akan mencakup ekosistem di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, sampai dengan pembentukan program atau Lembaga penjaminan polis (LPP). Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai bagaimana tata kelola inklusi keuangan, perlindungan konsumen, pembiayaan, UMKM, dan penegakan aturan.
Secara garis besar, RUU ini bertujuan untuk menata lebih lanjut aturan-aturan di sektor keuangan dan mekanisme teknis yang lebih mendalam. Sebenarnya RUU ini selain dilihat dari sudut pandang tata kelola sektor jasa keuangan, seharusnya dapat dijadikan landasan untuk memperbaiki pola komunikasi pelaku industri jasa keuangan dengan konsumen di industri jasa keuangan, secara khusus untuk industri asuransi. Terlebih saat ini banyak bermunculan kekecewaan dan persepsi yang negatif terhadap produk-produk asuransi di tengah masyarakat.
Terlepas dari tantangan dan kekecewaan tersebut, harus diakui bahwa berdasar data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi mulai mencatatkan pemulihan kinerja pada kuartal I/2022 seiring kembali menggeliatnya aktivitas perekonomian. Industri asuransi jiwa dan umum mencatatkan pertumbuhan, baik dari sisi top line maupun bottom line.
Tentu hal yang positif ini harus tetap dilanjutkan di era setelah pandemi dengan meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan. Hal ini diperlukan untuk berhadapan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat memasuki era digital. Era digital ini memengaruhi pilihan ekonomi, sosial, dan teknologi, jelas bukan persoalan mudah. Momentum pembahasan RUU PPSK ini harus dilanjutkan dengan penajaman mengenai pentingnya berasuransi.
Selain hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang layak dijadikan alasan mengapa RUU PPSK ini menjadi sangat penting selain penataan regulasi di industri asuransi yang lebih efisien, yaitu tentang bagaimana industri asuransi ini dapat memperluas spektrum manfaat dari produk-produk kepada masyarakat yang sekaligus akan mampu meningkatkan penetrasi produk-produk asuransi yang lebih baik. Kemudian dengan adanya RUU ini juga diharapkan perlindungan konsumen menjadi lebih baik lagi dengan tetap mengutamakan tindakan preventif dalam bentuk edukasi. Artinya dapat disimpulkan RUU ini memang mendesak untuk segera dibahas untuk membentuk industri asuransi yang efisien dan tangguh dalam menghadapi kondisi lokal dan global perekonomian di 2023.
RUU PPSK dan Pengaruhnya Terhadap Perilaku Konsumen
Yang menarik untuk dianalisa lebih jauh adalah tentang bagaimana sebenarnya RUU PPSK ini dapat memengaruhi perilaku konsumen untuk tertarik dengan produk-produk asuransi secara tepat. Hal ini patut untuk dipikirkan agar RUU PPSK ini tidak hanya menjadi produk regulasi yang yang baik, tapi tidak mempunyai dampak yang signifikan untuk pelaku industri asuransi agar benar-benar memanfaatkan tujuan RUU PPSK ini membuat masyarakat tertarik dengan produk-produk asuransi.
Perilaku konsumen didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan yang melibatkan kegiatan fisik oleh konsumen dalam hal memperoleh, mengevaluasi, menggunakan dan menggunakan barang dan jasa (Jobber, 2007). Ini berarti perilaku konsumen mencerminkan emosi dan persepsi konsumen terhadap suatu produk.
Perilaku konsumen adalah fenomena persepsi dan tidak selalu jelas, sehingga terkadang para pelaku industri asuransi tidak dapat melakukan prediksi dan bahkan sulit untuk menjelaskan fenomena ini. Paradoksnya, sebagian besar dari konsumen tidak tahu bahwa sebenarnya faktor eksternal merupakan faktor utama yang memengaruhi pembelian serta proses batin mereka, yang menyebabkan keputusan untuk membeli.
Mempelajari perilaku konsumen bukan masalah yang sederhana (Kotler, 2000), karena konsumen memiliki keragaman yang menarik untuk dipelajari karena meliputi usia, latar belakang budaya, pendidikan, dan keadaan sosial ekonomi lainnya. Perilaku konsumen merupakan proses yang melibatkan interaksi antara bidang mental, emosi, dan materi sehingga penting untuk mempelajari bagaimana konsumen berperilaku dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku tersebut.
Oleh karena itu, RUU PPSK ini menjadi sangat krusial untuk membangun interkoneksitas antara seluruh faktor tersebut dan seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi, mengingat faktanya saat ini tidak ada satu pun produk industri jasa keuangan yang berdiri sendiri. Misalnya produk asuransi pasti bersinggungan dengan produk dari sub sektor pasar uang dan atau sebaliknya.
Belum tepatnya cara pelaku industri asuransi memahami interkoneksitas ini, merupakan ujung pangkal dari kegagalan memahami perilaku konsumen di industri asuransi. Kegagalan dalam memahami perilaku konsumen kemudian menyebabkan maraknya tata cara penjualan produk yang tidak sesuai peruntukannya, yang akhirnya menyebabkan persepsi yang salah dari konsumen terhadap produk tersebut.
Klaim dari Menteri Keuangan RI yang mengatakan bahwa dapat menciptakan sektor keuangan termasuk di dalamnya industri asuransi, yang makin inovatif dan efisien, masih merupakan jalan terjal yang tidak mudah. RUU PPSK memang mempunyai semangat untuk meningkatkan akses industri asuransi dan meningkatkan daya saing, namun semua hal tersebut tidak akan mempunyai arti ketika RUU PPSK ini gagal melihat perilaku konsumen ketika mereka melakukan proses pembelian produk-produk asuransi.
Bagaimana mungkin RUU PPSK ini membahas mengenai perlindungan konsumen, ketika ujung hulu permasalahan yaitu perilaku konsumen terhadap produk-produk asuransi tidak menjadi fokus dari RUU ini. Sebagai contoh, perilaku konsumen untuk membeli produk asuransi selalu diarahkan untuk menganggap bahwa asuransi adalah investasi, hal ini merupakan kesalahan fatal untuk membentuk perilaku konsumen.
Sebagai konklusi, RUU PPSK ini harus kita dukung untuk membentuk industri asuransi yang lebih kuat dan benar-benar menghargai dan mengedukasi proses pembelian yang dilakukan oleh konsumen agar tepat sasaran. Menjadikan perilaku konsumen sebagai salah satu spektrum RUU PPSK terutama untuk industri asuransi akan memberikan petunjuk dalam mempersiapkan seperangkat kebijakan misalnya seperti pengembangan produk baru, harga, dan elemen bauran pemasaran lainnya.
Dr. Andesna Nanda, Sekretaris Jenderal Komunitas Penulis Asuransi Indonesia 2022 – 2025, Menyelesaikan S3 di Universitas Brawijaya
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News