Media Asuransi, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menyambut baik kebijakan pemerintah yang telah menghapus kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Presiden RI Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan kredit piutang macet bagi UMKM di sektor-sektor tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu UMKM terdampak untuk bangkit kembali dan menjadi lebih produktif.
|Baca juga: Respons Bank Mandiri (BMRI) tentang Kebijakan Prabowo Hapus Utang UMKM
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Daaz Bara Lestari Tbk Sebagai Efek Syariah
“Kebijakan ini menjadi langkah awal yang positif, terutama bagi UMKM di sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM dapat meningkatkan produksi tanpa harus terbebani angsuran utang,” ujar Novita, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 8 November 2024.
Namun, Novita mengingatkan, ada potensi tantangan, seperti risiko bantuan tidak tepat sasaran.
“Penting bagi pemerintah untuk mengawasi program ini agar tidak terjadi penyimpangan. UMKM yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak mendapatkan bantuan ini, dan kita harus pastikan bantuan ini tidak membuat pelaku UMKM kurang bertanggung jawab dalam manajemen keuangannya,” katanya.
|Baca juga: Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!
|Baca juga: Income Insurance Hadirkan Asuransi Perjalanan Fleksibel untuk Penggemar K-pop!
Dirinya menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi terkait kriteria penghapusan utang ini secara jelas, dengan melibatkan kementerian/lembaga guna memastikan program ini berjalan tepat sasaran.
“Lebih dari itu, pemerintah perlu membuat kebijakan berkelanjutan untuk pemberdayaan dan permodalan UMKM agar mereka dapat terus berkembang.” tegasnya.
Kebijakan berkelanjutan itu misal dengan adanya Dana Abadi UMKM yang dapat berfungsi sebagai sumber permodalan dengan bunga rendah, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah.
“Dana Abadi UMKM tidak hanya akan menjadi solusi pembiayaan yang tidak membebani APBN, tetapi juga dapat menjadi sumber pendanaan mandiri yang mendorong digitalisasi dan peningkatan UMKM secara berkelanjutan,” jelas Novita.
Ia meyakini Dana Abadi UMKM akan memperkuat potensi ekonomi daerah yang dihasilkan dari pertumbuhan UMKM. “Jika UMKM berkembang, potensi ekonomi daerah pun akan meningkat. Maka, memberikan solusi berkelanjutan melalui Dana Abadi UMKM sangat penting dan akan menjadi konsentrasi saya di bidang UMKM melalui Komisi VII DPR RI,” paparnya.
|Baca juga: Allianz Luncurkan Panduan Banjir untuk Bisnis dan UKM Hadapi Musim Hujan
|Baca juga: Pendapatan Bersih Manulife Asia Melonjak 136% di Kuartal III
Dengan adanya kebijakan ini, Novita berharap perekonomian di berbagai daerah dapat bertumbuh lebih stabil dan berkesinambungan, sehingga UMKM di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News