1
1

OJK Mencabut Izin Usaha 1 BPR di Deli Serdang-Sumut, Karena Modalnya Kurang

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya.

PT BPR Disky Surya Jaya beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

|Baca juga: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Dwicahya Nusaperkasa

Dia jelaskan, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

|Baca juga: LPS Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Digitalisasi BPR, Kapan Siap Jalan?

“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” kata Khoirul dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dia tambahkan, berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Khoirul.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasa Marga Layani 1,1 Juta Kendaraan di Libur Hari Kemerdekaan RI
Next Post Eastprings Indonesia Gandeng Bareksa, Meluncurkan Reksa Dana Syariah

Member Login

or