1
1

Implementasikan Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Siapkan Skema Closed Resolution dan Open Resolution

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan dua tahap terkait akselerasi atau resolusi perusahaan asuransi di Tanah Air. Hal itu sejalan dengan amanah baru LPS terkait implementasi program penjaminan polis asuransi di Indonesia.

|Baca juga: El Nino Godzilla Diprediksi Picu Risiko Klaim, OJK Minat Industri Asuransi Siaga

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan dalam rangka penguatan peran LPS di 2026 melalui RUU P2SK maka akselerasi dan penguatan kewenangan LPS untuk resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah dilakukan dua tahap terkait pelaksanaan program penjaminan polis.

|Baca juga: Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

“Kami mengusulkan dua tahap sekalian. Pertama yang sifatnya closed resolution, itu sedapat mungkin kami akan mulai 2027. Tentu kami menunggu keputusan dari DPR mengenai kapan ini akan dimulai,” kata Anggito, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Tahap kedua yakni pembayaran klaim penjaminan polis dengan penambahan kewenangan untuk melakukan penyelamatan melalui Penyertaan Modal Saham (PMS) dan/atau Merger and Acquisition (M&A) atau open resolution pada 2030.

“Yang tahap kedua itu namanya open resolution, di mana kita punya opsi-opsi. Jadi dua tahap ini membuat kredibilitas dari resolusi untuk perusahaan asuransi atau pun perusahaan asuransi syariah bisa lebih baik,” ucapnya.

|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) dan Pegadaian Teken MoU Pembiayaan Berkelanjutan di Tokyo

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, program penjaminan polis dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan mekanisme penjaminan difokuskan pada kewajiban perusahaan asuransi yang bersifat langsung kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi secara aktif dengan LPS dalam mempersiapkan implementasi program tersebut,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 6 Rekomendasi Saham Pilihan saat IHSG Diprediksi Kembali Bertenaga Hari Ini
Next Post BRI (BBRI) Bagikan Dividen Tunai Rp209 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Member Login

or