Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tetap mencermati risiko pasar dan risiko likuiditas, di tengah potensi kembali meningkatnya ketidakpastian global seperti risiko ketidakpastian suku bunga. Selain itu, perbankan perlu mencermati perkembangan ekonomi China serta kebijakan tarif perdagangan yang tinggi yang dapat memicu trade war, sehingga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekonomi domestik.
“Kinerja perbankan akan tetap terjaga seiring dengan DPK yang diproyeksikan meningkat dan penyaluran kredit yang terus ekspansif terutama ke sektor yang memiliki multiplier effect dan menyerap banyak tenaga kerja seperti sektor perdagangan besar dan industri pengolahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 2 Januari 2024.
OJK terus mendorong kemudahan akses penyaluran kredit/pembiayaan UMKM melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan mengenai analisis pembiayaan, manajemen risiko, dan penyelesaian pembiayaan/kredit, serta program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM. Program-program tersebut meliputi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
|Baca juga: Keseimbangan Likuiditas Jadi Tantangan Utama Bank Digital di 2025, Apa Solusinya?
OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK selalu mengimbau perbankan untuk mempertahankan komposisi pendanaan yang optimal melalui peningkatan proporsi dana murah dan memperluas produk dalam rangka pendalaman pasar keuangan.
OJK juga meminta pengelolaan likuiditas secara strategis dengan mempertimbangkan proyeksi perkembangan perekonomian di masa depan, untuk memastikan keseimbangan antara aset dan kewajiban, dan menghindari mismatch pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang.
Sementara itu terkait penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan beragam ketentuan perbankan dalam bentuk peraturan maupun Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk memperkuat kinerja industri perbankan agar fungsi intermediasi terus tumbuh positif diikuti dengan penguatan likuiditas.
Dalam hal penguatan likuiditas perbankan, OJK menerbitkan ketentuan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum serta POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
|Baca juga: Likuiditas Perbankan Cukup untuk Topang Pertumbuhan Kredit
Dian menuturkan bahwa sejak diterbitkannya POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, jumlah bank yang memenuhi modal inti minimum mengalami peningkatan yang akseleratif setiap tahunnya. Sesuai dengan POJK dimaksud, pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dapat dilakukan dengan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun maupun dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi BPD yang belum mencapai modal inti Rp3 triliun. Saat ini terhadap BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum mencapai Rp3 triliun, lima BPD telah membentuk KUB, dan sisanya dalam proses penyelesaian proses administrasi KUB.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam rangka penegakan integritas sistem keuangan melalui serangkaian penerbitan POJK, antara lain POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). “Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya pencegahan, pendeteksian, investigasi serta perbaikan sistem,” tutur Dian.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif.
|Baca juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Naik Menjadi 7,33%
Sementara itu, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ±8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan situasi global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025-2027, termasuk menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit di segmen UMKM.
“OJK juga telah mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan financial technology peer-to-peer lending,” jelas Dian Ediana Rae.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News