Media Asuransi, JAKARTA – Permodalan menjadi satu hal yang penting bagi para pelaku usaha tak terkecuali Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mempertahankan keseimbangan dan pertumbuhan bisnisnya.
Menyadari hal tersebut, PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bersama PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyediakan fitur Finansister dalam program Sisternet yang memfasilitasi pinjaman modal terhadap pelaku UMKM dengan jumlah maksimal Rp200 juta tanpa agunan.
Namun, tentu terdapat beberapa kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh OCBC bersama XL Axiata dalam memilih UMKM mana yang akan diberikan pinjaman modal nantinya.
SME Proporsition Division Head OCBC Sari Kartika membeberkan poin syarat di antaranya adalah perusahaan tersebut minimal harus sudah berjalan selama dua tahun.
|Baca juga: Jadi Komisaris BNI, Jabatan Yusuf Permana di BTN Otomatis Berakhir
“Tujuannya adalah kita melihat rekam jejaknya. Jadi bukan hanya sekadar ingin membuka bisnis dan tiba-tiba pengajuan,” jelas Sari, di sela-sela acara konferensi pers Peluncuran Finanasister, Kolaborasi OCBC dan XL Axiata, di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Di samping itu, melalui aplikasi Sisternet juga tersedia modul pembelajaran dan sebuah tes untuk menentukan kualifikasi yang masuk ke dalam kriteria. Di sisi lain, Sari mengatakan, terdapat dua isu yang sering dialami oleh calon nasabah peminjam modal yang pada akhirnya tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman karena beberapa faktor.
Pertama, karena masih menggunakan rekening pribadi dan bisnis dengan campur, sehingga dia menyarankan agar pelaku UMKM dapat memisahkan antara rekening pribadi dengan rekening bisnis. “Berdasarkan research banyak pelaku UMKM yang masih menggunakan rekening gabungan,” jelas Sari.
Kedua, masih banyak pelaku UMKM yang menggunakan pencatatan manual, sehingga ketika pengajuan pendanaan sedikit susah karena pihak bank perlu data rekam jejak seperti omzet, laba, dan lain-lain. Adapun pencatatan manual lebih risiko karena berpotensi rusak dan hilang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News