Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Anindya Bakrie.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024. Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
|Baca juga: Mengenal Sosok Edy Tuhirman yang Pamit dari CEO Generali Indonesia
|Baca juga: Penurunan Tajam RBC Berpotensi Jadi Biang Kerok Terjadinya Risiko Sistemik di Industri Asuransi?
“Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada 27 September 2024,” kata Dhaniswara K Harjono, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Dhaniswara K Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin.
|Baca juga: Edy Tuhirman Mundur dari Generali Indonesia, Ada Apa?
|Baca juga: RBC Turun Signifikan, Pengamat: Berpotensi Pukul Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Asuransi!
Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, semua pihak setuju menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan Presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Baca juga: 12 UUS Asuransi Serahkan Bisnis Syariah, Pengamat: Bagus, Mereka Tahu Kapasitas!
|Baca juga: OJK Terus Awasi Secara Intensif 8 Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah
“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” pungkas Eka Sastra.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News