Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Azuarini Diah Parwati merespons positif terkait rencana 12 perusahaan asuransi yang akan mengalihkan portofolio bisnis syariah mereka. Langkah ini menunjukkan kesadaran perusahaan dalam menilai kapasitas bisnis syariah yang dimiliki dan mengalihkan portofolio tersebut sebelum berdampak pada stabilitas bisnis konvensional.
|Baca juga: Short Selling Resmi Diimplementasikan, Apa Manfaatnya bagi Investor?
|Baca juga: Alarm Bunyi Kencang! Serangan Siber Global Diramal Meroket 105% hingga Akhir 2024
“Sebenarnya ini bagus. Kalau ada perusahaan yang sadar diri untuk mengalihkan portofolio syariahnya, berarti mereka tahu kapasitas dan tahu kapan harus melakukan spin-off sebelum mengganggu bisnis konvensionalnya,” ujar Azuarini, yang juga menjabat Wakil Ketua Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), kepada Media Asuransi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menilai, langkah pengalihan ini justru akan memperkuat stabilitas industri asuransi di Indonesia. Menurutnya, perusahaan yang melakukan pengalihan bakal menjadi lebih sehat, karena telah menyadari ketidakmampuannya dalam melanjutkan bisnis syariah.
|Baca juga: Kebijakan The Fed akan Beri Sentimen Positif ke Pasar Modal Indonesia
|Baca juga: Baru 11,4% Rencana Pembayaran Klaim AJB Bumiputera yang Terwujud
“Yang penting, pengalihannya benar. Jangan sampai malah memberikan dampak negatif juga,” tegas Azuarini.
Mengembangkan perasuransian syariah
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah asuransi adalah guna menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah.
|Baca juga: Prudential Indonesia Gelar Literasi Keuangan Inklusif bagi Komunitas Disabilitas
|Baca juga: BNI Sekuritas Jadi Lead Transaction Advisor dalam Kemitraan Strategis Jasamarga Transjawa Tol
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” kata Ogi.
Dia menambahkan pengembangan asuransi syariah harus turut ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.
Menurut Ogi, sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah. Terdapat 29 unit syariah asuransi yang akan melakukan spin-off dan 12 unit syariah asuransi yang bakal mengalihkan portofolio unit syariahnya.
|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” jelas Ogi.
|Baca juga: Berikut Pemenang Best Life Insurance 2024 di Ajang Insurance Award 2024
OJK mencatat kontribusi premi industri asuransi syariah per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun atau tumbuh 2,90 persen secara tahun ke tahun (yoy). Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News