Media Asuransi, JAKARTA – Sampai dengan akhir bulan September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun, berdasar catatan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) penurunan ini bukan semuanya akibat perbaikan rasio Risk Based Capital (RBC) dan peningkatan ekuitas, melainkan termasuk adanya perusahaan yang dicabut izinnya.
|Baca juga: OJK Siapkan 3 Prioritas Kebijakan di 2023, Termasuk Penyelesaian Asuransi Bermasalah
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pengawasan ini sejalan dengan komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan.
“Terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.
|Bacaa juga: Bagaimana Nasib 0,3% Polis Jiwasraya Setelah Perusahaan Ini Dibubarkan
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin. Sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
“OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuatui ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan reasuransi,” tutur Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News