1
1

Sumarjono: OJK Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Asuransi Syariah

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjon. | Foto: OJK

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, dalam Webinar Asuransi Syariah 2025 bertema “Asuransi Syariah dan Produk Khas Syariah: Saatnya Diversifikasi Produk?”, oleh Media Asuransi, 18 Maret 2025, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ada 57 pelaku industri asuransi syariah di Indonesia. Dari jumlah itu, 40 di antaranya merupakan unit syariah yang dimiliki oleh perusahaan konvensional.

Menurutnya, meski ada beberapa perusahaan yang melakukan spin off dan beralih ke model full syariah, tren tersebut belum signifikan secara keseluruhan. Sebagian besar industri asuransi syariah masih terbatas pada unit syariah di bawah payung perusahaan asuransi konvensional.

Saat ini aset asuransi syariah tumbuh stabil meski ada penurunan di beberapa sektor. Pada sektor asuransi jiwa syariah, aset tumbuh 4,25 persen. Di asuransi umum syariah pertumbuhannya lebih tinggi, yaitu 11,79 persen. Kendati begitu, kontribusi bruto sektor asuransi umum dan reasuransi syariah turun masing-masing sebesar 1,33 persen dan 4,61 persen. Sebaliknya, sektor asuransi jiwa syariah menunjukkan kontribusi bruto yang luar biasa dengan pertumbuhan sebesar 26,85 persen.

Pada Januari 2025, aset asuransi syariah ini mencapai Rp46,42 triliun, tumbuh 4,92 persen dibandingkan Januari 2024. Namun turun 0,29 persen dibandingkan dengan akhir tahun lalu atau year to date (ytd).

Sumarjono menyoroti tantangan terbesar industri asuransi syariah, yaitu rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi asuransi syariah hanya 9,47 persen, sedangkan inklusi asuransi syariah hanya 1,17 persen.

Dia menekankan bahwa pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan produk asuransi syariah sebagai solusi proteksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Untuk menarik lebih banyak peserta, penting dilakukan pengembangan produk asuransi syariah yang lebih inovatif dan khas. Sumarjono menjelaskan bahwa banyak produk asuransi syariah selama ini dianggap sebagai produk asuransi konvensional yang disyariahkan. Padahal, ada potensi besar untuk menciptakan produk-produk yang benar-benar sesuai prinsip syariah. OJK mendorong pelaku industri asuransi syariah untuk mengembangkan produk asuransi syariah yang unik.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rudy Kamdani: Karakter Produk Asuransi Syariah Perlu Diperkuat
Next Post Ogi Prastomiyono: Tantangan Bagi Asuransi Syariah

Member Login

or