1
1

Ogi Prastomiyono: Tantangan Bagi Asuransi Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri asuransi syariah ke depan. Fokus utama regulator adalah mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah agar lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi risiko.

“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan (industri asuransi syariah) ke depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam webinar ‘Asuransi Syariah dan Produk Khas Syariah: Saatnya Diversifikasi Produk?’ yang diselenggarakan Media Asuransi, Selasa, 18 Maret 2025.

Ogi menyampaikan bahwa tantangan pertama yang dihadapi adalah peningkatan struktur permodalan yang sesuai dengan ketentuan POJK. Tantangan kedua terkait dengan kewajiban spin off unit syariah di perusahaan asuransi, yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga perlu memperkuat transformasi digital, mengingat hal ini menjadi fenomena di industri keuangan, termasuk di industri asuransi syariah yang wajib memiliki layanan digital.

Tantangan berikutnya menurut Ogi adalah meningkatkan literasi masyarakat mengenai asuransi syariah. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara asosiasi dan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat.  Dia mendorong kerja sama antara asosiasi dan pelaku usaha asuransi syariah untuk bersama-sama melakukan
literasi kepada masyarakat, termasuk melalui programprogram, pengembangan, dan pendidikan mengenai
asuransi syariah.

Dalam mendukung penguatan SDM, OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk syariah, mengalokasikan 3,5 persen dari total beban pegawai untuk pengembangan SDM. Ogi juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham. Ogi menambahkan, OJK telah mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) syariah untuk menutup pertanggungan hanya melalui perusahaan asuransi syariah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan produk asuransi syariah yang relevan dengan kebutuhan industri halal, wakaf, dan sedekah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sumarjono: OJK Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Asuransi Syariah
Next Post Webinar Media Asuransi: Ciptakan Produk Khusus untuk Asuransi Syariah

Member Login

or