Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memasukkan delapan nama perusahaan asuransi dan reasuransi dalam daftar pengawasan khusus pada Juni 2024. Di samping itu, OJK juga memasukkan beberapa nama dana pensiun (dapen) terhadap daftar pengawasan khusus.
|Baca juga: Kemnaker Rilis Permenaker 5 Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas SDM
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menyampaikan, keputusan OJK ini merupakan bentuk pengawasan dari regulator terhadap industri perasuransian agar tidak mengulang kasus buruk yang pernah terjadi, sehingga upaya pencegahan dilakukan sejak dini dan risiko yang lebih besar tidak terjadi.
|Baca juga: Sompo Genjot Ekspansi Bisnis ke Manchester
“Saya harap perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk dana pensiun tersebut dapat kembali sehat dan konsumen tetap terlindungi,” jelas Wahyudin, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
|Baca juga: Analisis Pergerakan IHSG dan 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas
Dalam melaksanakan pengawasan khusus, Wahyudin menegaskan, OJK juga secara intensif memberikan petunjuk dan arahan kepada perusahaan dalam melakukan penyehatan internal. Setidaknya ada dua upaya lain yang harus dilakukan perusahaan. Pertama, patuh terhadap arahan dan selalu berkonsultasi dengan OJK dalam penyehatan kinerja keuangan.
|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
“Kedua, upaya perbaikan kinerja tetap dilakukan mencari partner strategis dan redesign struktur perusahaan, portofolio bisnis, dan tata kelola perusahaan yang lebih terkendali,” pungkas Wahyudin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News