1
1

AM Best: Penerapan IFRS 17 Bikin Pengetatan Reasuransi Makin Parah

AM Best. | Foto: ambest.com

Media Asuransi, GLOBAL – Laporan AM Best mengungkapkan industri asuransi kini sedang mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang menggantikan IFRS 4.

Melansir Insurance Asia, Senin, 2 September 2024, standar ini memperkenalkan perubahan besar dalam pelaporan kontrak asuransi, terutama bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi gabungan. Perubahan utama termasuk laba selama masa kontrak dan kerugian lebih awal pada kontrak yang memberatkan sangat memengaruhi perusahaan asuransi jiwa.

|Baca juga: Investasi Digital di Indonesia Kian Jadi Primadona, Apa Penyebabnya?

IFRS 17 juga mengharuskan adanya diskonto pada kewajiban, yang dapat menurunkan kewajiban dalam neraca dan memengaruhi rasio gabungan, terutama bagi reasuradur.

Standar baru ini mengubah metrik profitabilitas, memperkenalkan penyesuaian risiko dan margin layanan kontraktual (CSM) untuk kebijakan jangka panjang dan menggantikan premi yang ditulis dengan pendapatan layanan asuransi dalam laporan laba rugi. Perubahan ini membuat metrik tradisional seperti rasio kerugian dan biaya menjadi lebih kompleks.

Transisi ke IFRS 17 terjadi di tengah pasar reasuransi yang menantang, menghadirkan hambatan signifikan meskipun ada jaminan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi kekuatan finansial.

|Baca juga: KPK Langsung Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

|Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Pengamat: Perlu untuk Sehatkan Industri Asuransi!

Standar ini, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023, mengubah cara para pemangku kepentingan menafsirkan laporan keuangan, dengan penekanan pada nilai waktu uang dan ketidakpastian arus kas di masa depan. Seiring industri yang beradaptasi, pemahaman yang lebih mendalam tentang metrik baru ini menjadi sangat penting.

Komparabilitas antara standar akuntansi yang berbeda, seperti US GAAP, akan memerlukan interpretasi yang cermat. Dengan hanya satu tahun pelaporan di bawah IFRS 17, penyesuaian diharapkan dialami oleh pasar seiring industri mendapatkan pengalaman dengan kerangka kerja baru ini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Suntik Modal Anak Usaha Rp50 Miliar
Next Post 1datapipe Ekspansi Garap Pasar Indonesia Dorong Inklusi Keuangan

Member Login

or