Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
|Baca juga: Ibu Kota Segera Pindah ke Kalimantan Timur, MSIG Indonesia Punya Rencana Apa?
Adapun dua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Retail PT Jasindo periode 2013-2018, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Operasi dan Retail pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Tersangka kedua adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp38 miliar
Berdasarkan penyidikan KPK, SHT dan TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. Akibatnya, keuntungan Jasindo berkurang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp38 miliar.
|Baca juga: Geger Kasus Suap di BEI, Bos Bursa Buka Suara
“KPK telah menetapkan SHT dan TSP sebagai tersangka. Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 5 September 2024,” kata Alexander Marwata, dikutip dari Instagram resmi @official.kpk, Selasa, 27 Agustus 2024.
|Baca juga: Profil Pramono Anung Usai Diusung PDIP sebagai Cagub Jakarta
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News