1
1

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Pengamat: Perlu untuk Sehatkan Industri Asuransi!

Ketua Umum KUPASI Wahyudin Rahman. | Foto: Dokumen pribadi Wahyudin Rahman.

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi Wahyudin Rahman memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak korupsi, khususnya di industri asuransi. Pernyataan ini datang setelah terungkapnya kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN, Jasindo.

|Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo, Ini Respons Netizen!

Eksekutif asuransi ini menegaskan tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri asuransi di masa depan.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk menyehatkan kembali industri asuransi, terutama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)” ujar Wahyudin, yang juga Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), kepada Media Asuransi, Jumat, 30 Agustus 2024.

|Baca juga: Asuransi Jasindo Dukung Penuh Proses Hukum di KPK

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh kasus korupsi tersebut, baik bagi Jasindo secara khusus maupun bagi industri asuransi secara umum. Menurutnya, korupsi di tubuh perusahaan asuransi BUMN dapat merusak kepercayaan publik terhadap sektor asuransi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan dan stabilitas industri ini.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, terutama di lingkungan perusahaan asuransi BUMN. Kasus ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan,” kata Wahyudin.

Industri asuransi di Indonesia tumbuh lebih sehat dan transparan

Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, ia berharap, industri asuransi di Indonesia tumbuh lebih sehat dan transparan di masa mendatang, bebas dari praktik korupsi yang merusak. Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi fondasi penting bagi reformasi sektor ini, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepercayaan yang lebih baik kepada masyarakat.

|Baca juga: KPK Langsung Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

|Baca juga: Agen Asuransi Nakal Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Premi Klien

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).

Adapun dua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Retail PT Jasindo periode 2013-2018, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Operasi dan Retail pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Tersangka kedua adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

|Baca juga: Laba FWD Life Vietnam Melesat 70% di Semester I/2024

|Baca juga: Menu Saham MNC Sekuritas Hari Ini: AUTO, BBNI, INKP, dan UNTR

Berdasarkan penyidikan KPK, SHT dan TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. Akibatnya, keuntungan Jasindo berkurang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp38 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers
Next Post Kinerja Bisnis Asuransi Umum India Diprediksi Meroket di 2028, Apa Saja Faktornya?

Member Login

or