Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi kapal merupakan bentuk perlindungan yang wajib dimiliki oleh pemilik dan pengelola kapal laut di Indonesia. Meskipun masih jarang diketahui oleh masyarakat, asuransi kapal memberi jaminan atas risiko yang berkaitan dengan pengangkutan kapal laut beserta muatannya.
Dengan asuransi kapal, pemilik kapal akan mendapat pertanggungan atas segala risiko bahaya di laut pada pelayaran tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015, kapal yang memiliki bobot kotor lebih dari 35 ton dan berlayar di dalam negeri wajib diasuransikan.
|Baca juga: Kecelakaan Kapal Kian Marak, Marsh Luncurkan Fasilitas Asuransi Pemblokiran Pelabuhan
Selain itu, dalam Konvensi Internasional Nairobi yang disepakati pada 14 April 2015, kapal yang berlayar ke luar negeri dengan ukuran lebih dari 300 GT atau kapal kayu juga diwajibkan memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) menegaskan bahwa pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional kapal. Pemilik kapal yang membandel juga berisiko tidak mendapatkan pelayanan operasional seperti pemanduan, sandar, hingga bongkar muat.
Jenis-Jenis Asuransi Kapal
Untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kapal, Tugu Insurance menyediakan berbagai jenis asuransi kapal, antara lain:
- Builders Risk Insurance
Menjamin kerugian dan kerusakan pada materi pokok rangka kapal selama masa konstruksi. Asuransi ini cocok bagi perusahaan pembangunan kapal, sub-kontraktor, atau perusahaan pembiayaan pembangunan kapal.
|Baca juga: APARI: Pelaku Asuransi Wajib Paham Menyeluruh tentang Risiko dan Solusi di Industri Maritim
- Marine Cargo Insurance
Memberikan perlindungan atas risiko yang terjadi selama pengangkutan barang di laut, seperti kerugian atau kerusakan barang yang diasuransikan, tabrakan kapal, dan biaya penyelamatan. Jenis ini diperlukan oleh perusahaan perdagangan, manufaktur, atau konstruksi.
- Protection and Indemnity Insurance
Memberikan pertanggungan atas dampak dari kegiatan operasi kapal, termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan tanpa sentuhan. Biasanya dibutuhkan oleh perusahaan pembangunan kapal dan pengiriman laut.
- Marine Hull and Machinery Insurance
Memberikan pertanggungan terhadap kerusakan pada kapal dan mesinnya, serta risiko terhadap pihak ketiga akibat kejadian tersebut. Asuransi ini cocok untuk perusahaan yang membutuhkan jasa pengiriman laut.
- Marine Operation All Risks Insurance
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kerusakan kapal akibat risiko operasional. Asuransi ini dibutuhkan oleh perusahaan di bidang minyak, gas bumi, dan perkapalan.
Dengan adanya berbagai jenis asuransi kapal ini, pemilik kapal dapat memastikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang dapat terjadi selama operasional di laut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025Kolaborasi BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi Masa Kini
Senin, 28 April 2025
