1
1

DAI Sebut Industri Asuransi Masuk Fase Reset, Ini 3 Fokus Pembenahannya

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi,JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyebut industri perasuransian nasional tengah memasuki fase reset pada 2026 seiring dengan berlakunya sejumlah perubahan regulasi.

Pembenahan tersebut berfokus pada penguatan kondisi keuangan perusahaan, peningkatan kapabilitas sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyesuaian produk dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan perubahan yang dihadapi industri asuransi tahun ini mencakup penerapan ketentuan Risk-Based Capital (RBC), pemisahan unit usaha syariah atau spin-off, ketentuan modal minimum, hingga dampak penerapan standar akuntansi keuangan yang baru.

Menurut Yulius, berbagai perubahan tersebut menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat fondasi bisnis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kalau saya sering bilang di media, kadang-kadang saya bilang seperti kita di-reset. Seperti control-alt-del kalau gitu ya, di-reset,” ujar Yulius, dalam sambutannya pada peringatan Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dia menjelaskan fokus pertama pembenahan adalah memperkuat kondisi keuangan perusahaan asuransi. Penerapan ketentuan RBC dan modal minimum, serta perubahan standar akuntansi, diharapkan dapat mendorong perusahaan memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penguatan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, terutama ketika terjadi klaim. Dengan kondisi keuangan yang memadai, perusahaan diharapkan mampu menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan polis.

|Baca juga: DAI Tekankan Kemampuan Perusahaan untuk Bayar Klaim di Tengah Perubahan Aturan Asuransi

“Poin itu kan sebenarnya untuk memperkuat financially kita jadi sound. Harapannya begitu. Jadi, ketika kemudian kita menjalankan pola-pola PSAK yang baru, RBC yang baru dan segala macam, berharap ketika kemudian ada liability, kita cukup uangnya,” kata Yulius.

Fokus kedua adalah meningkatkan kapabilitas industri melalui pengembangan sistem dan SDM. Yulius menilai digitalisasi tidak lagi cukup dipandang sebagai pelengkap dalam operasional perusahaan, tetapi perlu menjadi bagian dari pengembangan produk asuransi.

Dia mencontohkan produk asuransi kesehatan yang perlu terintegrasi dengan layanan digital. Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain digitalisasi, DAI juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga profesional melalui sertifikasi dan program pengembangan kepemimpinan. Salah satunya melalui Insurance Executive Leadership Program yang dikembangkan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di industri perasuransian.

|Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Uji Ketahanan Investasi di Tengah Gejolak IHSG

|Baca juga: AAUI Sebut Usulan Perubahan Status Pasar Saham RI Belum Berdampak Langsung ke Asuransi Umum

Yulius mengatakan penguatan kompetensi SDM diperlukan agar industri mampu menghadapi perubahan regulasi dan kebutuhan bisnis yang semakin berkembang. Dengan demikian, pembenahan tidak hanya menyasar aspek keuangan dan sistem, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankan kegiatan usaha.

Fokus ketiga adalah memastikan industri asuransi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Menurut Yulius, perusahaan perlu memiliki kondisi keuangan yang kuat dan sumber daya yang memadai, sekaligus menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Dia menilai perusahaan dengan ekuitas besar dan tenaga profesional yang kompeten tetap akan menghadapi tantangan apabila produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, produk yang diminati konsumen juga harus didukung kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim.

“Kalau kita punya perusahaan yang besar, ekuitasnya besar, orangnya pintar-pintar, tapi produknya enggak sesuai sama orang Indonesia, enggak berguna. Atau kebalikannya, kita jual produk yang orang Indonesia suka, tapi kita enggak punya kemampuan untuk bayar klaimnya, nah nanti jadi masalah,” ujar Yulius.

Dirinya menegaskan fase reset tersebut tidak berarti industri menghentikan kegiatan usahanya. Sebaliknya, pembenahan diharapkan menjadi landasan bagi industri untuk melanjutkan bisnis dengan kondisi keuangan yang lebih kuat, kapabilitas yang lebih baik, dan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Yulius menambahkan DAI bersama asosiasi-asosiasi yang berada di bawah naungannya berkomitmen untuk terus mendukung pelayanan industri asuransi kepada masyarakat Indonesia.

“Poin terpenting, industri ini begitu control-alt-del tidak hilang. Ya, ada kesepakatan bahwa kita akan maju terus. Dengan didukung oleh seluruh ketua asosiasi yang ada di sini, seluruh komunitas perasuransian ada di bawah Dewan Asuransi Indonesia,” pungkas Yulius.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DAI Tekankan Kemampuan Perusahaan untuk Bayar Klaim di Tengah Perubahan Aturan Asuransi
Next Post IHSG Meroket 282 Poin ke 5.278

Member Login

or