Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market belum memberikan dampak langsung terhadap industri asuransi umum.
Kendati demikian, sejumlah perusahaan mulai mengevaluasi kembali komposisi investasinya untuk mengantisipasi dinamika pasar.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan peninjauan portofolio investasi mulai dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi. Namun, langkah tersebut masih berupa kajian untuk menyesuaikan strategi investasi dengan perkembangan kondisi pasar.
“Memang ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah mulai berpikir atau meriset lagi komposisi investasinya,” ujar Budi, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
|Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Uji Ketahanan Investasi di Tengah Gejolak IHSG
Menurut Budi, penempatan investasi perusahaan asuransi umum perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perkembangan pasar internasional. Pasalnya, perubahan kondisi pasar global dapat memengaruhi keputusan investasi perusahaan di dalam negeri.
Meski sejumlah perusahaan mulai mengkaji portofolionya, namun Budi tidak merinci perusahaan yang melakukan evaluasi maupun instrumen investasi yang berpotensi mengalami perubahan alokasi.
|Baca juga: Manjakan Nasabah Tajir, OCBC Perkuat Strategi Wealth Management via Premier One
|Baca juga: New RBC Disiapkan, OJK Pastikan Batas Minimum Solvabilitas Asuransi Masih di 120%
Dia menilai eksposur industri asuransi umum terhadap gejolak pasar modal berbeda dengan industri asuransi jiwa. Menurut dia, perusahaan asuransi jiwa cenderung lebih rentan terhadap pergerakan pasar saham karena banyak di antaranya memiliki investasi di instrumen tersebut.
“Tapi kalau yang di jiwa ini kan memang rentan, banyak mereka main di pasar modal, gitu,” katanya.
Budi menegaskan perusahaan asuransi umum perlu memasukkan faktor eksternal dalam pertimbangan investasi, terutama perkembangan pasar internasional. Hal ini mengingat keputusan MSCI terkait klasifikasi pasar saham Indonesia merupakan faktor eksternal yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
“Jadi kita juga selalu mendorong, memonitor semua teman-teman industri asuransi umum khususnya, di dalam melakukan investasi tetap harus melihat faktor-faktor di luar yang ada di Indonesia,” tutur Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan data AAUI per Juni 2026, total investasi industri asuransi umum mencapai Rp132,2 triliun. Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen dengan alokasi terbesar, yakni 38,6 persen atau sekitar Rp50,99 triliun, diikuti reksa dana sebesar 17,6 persen atau Rp23,21 triliun.
Sementara itu, investasi pada saham menempati posisi keenam dengan porsi 3,7 persen atau senilai Rp4,95 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan alokasi investasi industri asuransi umum lebih terkonsentrasi pada instrumen selain saham, meskipun perusahaan tetap perlu mencermati perkembangan pasar modal dan faktor eksternal dalam menentukan strategi investasinya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

