Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menekankan pentingnya kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim di tengah berbagai perubahan regulasi yang berlaku pada 2026.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan industri perasuransian tengah memasuki fase pembenahan atau reset seiring dengan sejumlah perubahan, mulai dari ketentuan Risk-Based Capital (RBC), pemenuhan modal minimum, pemisahan unit usaha syariah, hingga penerapan standar akuntansi keuangan yang baru.
Menurut Yulius, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga upaya memperkuat fondasi keuangan perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi.
“Jadi kita sudah memperkuat bottom line bisa dibilang gitu, secara ekonomi. Jadi financially kita mau sound, kita mau kuat,” ujar Yulius, dalam sambutannya pada peringatan Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dia menjelaskan penguatan keuangan menjadi penting karena perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk membayar klaim sesuai dengan ketentuan polis. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kondisi keuangannya memadai agar dapat memenuhi kewajiban tersebut ketika risiko yang dijamin terjadi.
|Baca juga: AAUI Sebut Usulan Perubahan Status Pasar Saham RI Belum Berdampak Langsung ke Asuransi Umum
Yulius mencontohkan penerapan RBC dan standar akuntansi yang baru perlu diikuti dengan pengelolaan keuangan yang tepat. Perusahaan juga harus memperhatikan pengelolaan investasi agar memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
“Jadi tadi ngobrol-ngobrol juga bagaimana soal investasi dan segala macam, ketika kemudian kita menjalankan tadi pola-pola PSAK yang baru, RBC yang baru dan segala macam, berharap ketika kemudian ada liability, kita cukup uangnya,” kata Yulius.
Selain penguatan kondisi keuangan, DAI menilai perusahaan asuransi perlu meningkatkan kapabilitas sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu upayanya melalui digitalisasi produk dan layanan, termasuk pada produk asuransi kesehatan.
|Baca juga: New RBC Disiapkan, OJK Pastikan Batas Minimum Solvabilitas Asuransi Masih di 120%
|Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Uji Ketahanan Investasi di Tengah Gejolak IHSG
Menurut Yulius, peningkatan kemampuan perusahaan tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan modal. Perusahaan juga perlu memiliki sistem yang memadai dan tenaga profesional yang kompeten untuk mendukung operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga perlu menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini penting agar penguatan keuangan dan kemampuan operasional perusahaan sejalan dengan perlindungan yang dibutuhkan konsumen.
Yulius mengingatkan perusahaan harus mampu menyeimbangkan kesesuaian produk dengan kemampuan memenuhi kewajiban klaim. Produk yang diminati masyarakat tetap berisiko menimbulkan persoalan apabila tidak didukung kondisi keuangan yang memadai.
“Kalau kita punya perusahaan yang besar, ekuitasnya besar, orangnya pintar-pintar, tapi produknya enggak sesuai sama orang Indonesia, enggak berguna. Atau kebalikannya, kita jual produk yang orang Indonesia suka, tapi kita enggak punya kemampuan untuk bayar klaimnya, nah nanti jadi masalah,” tutup Yulius.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

