Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi penyakit kritis merupakan produk asuransi yang menanggung perawatan medis penyakit kritis yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan, misalnya biaya perawatan di luar negeri.
Dikutip dari Economic Bulletin-Issue 56 bertajuk Opportunity of Critical Illnes Insurance Product yang diterbitkan oleh IFG Progress, asuransi penyakit kritis dapat diklasifikasikan dalam tipe produk sebagai berikut:
Pertama, Accelerated benefits biasanya sebagai produk asuransi tambahan (rider). Accelerated critical illness insurance (accelerated CI) seringkali dijual sebagai produk asuransi tambahan (rider) yang menempel pada produk asuransi dasar.
|Baca juga:Daftar 35 Jenis Penyakit Kritis Yang ditanggung Oleh Beberapa Asuransi di Indonesia
Produk asuransi dasar tersebut dapat berupa asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, ataupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang lebih dikenal sebagai produk unit-link. Ciri utama dari accelerated CI adalah pembayaran manfaat untuk klaim asuransi penyakit kritis akan mengurangi uang pertanggungan produk asuransi dasar sebesar jumlah yang telah dibayarkan untuk klaim tersebut.
Accelareted CI juga dikenal sebagai advance payment critical illness benefit yang berarti manfaatnya diberikan sebagai percepatan atau uang muka dari manfaat kematian, memungkinkan tertanggung mendapatkan dana segera untuk menghadapi biaya pengobatan atau kebutuhan lainnya akibat diagnosis penyakit kritis.
Sebagai contoh, jika sebuah polis asuransi jiwa berjangka memiliki uang pertanggungan sebesar Rp500 juta untuk manfaat kematian dengan sebab apapun, dengan manfaat asuransi tambahan accelerated CI sebesar 50%, maka Rp250 juta akan dibayarkan pada saat tertanggung didiagnosis menderita salah satu kondisi penyakit kritis yang tercantum dalam polis produk tersebut.
|Baca juga:Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Pertama Khusus Penyakit Kritis
Sisa uang pertanggungan sebesar Rp250 juta akan tetap tersedia untuk ahli waris dan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia selama polis asuransi jiwa berjangka masih tetap inforce.
Kedua, Additional benefits atau produk asuransi stand-alone.
Additional critical illness insurance (additional CI) dapat dijual baik sebagai asuransi tambahan (rider) atau sebagai produk terpisah (stand-alone). Keduanya bersifat independen, artinya manfaat yang diberikan tidak memengaruhi manfaat lainnya, termasuk yang terdapat pada polis asuransi dasar.
Apabila additional CI berupa rider yang menempel pada produk asuransi dasar, maka pembayaran manfaat tidak akan mengurangi uang pertanggungan maupun memengaruhi manfaat lainnya dari produk dasar tersebut.
Sementara itu, produk critical illness stand-alone berlaku sebagai produk asuransi dasar yang dirancang untuk memberikan perlindungan mandiri terhadap risiko penyakit kritis tanpa adanya komponen manfaat lain, seperti manfaat kematian pada produk asuransi jiwa.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sering Merasa Kurang Pede? Yuk, Bangun Kepercayaan Dirimu Melalui Tips Ini!
Minggu, 20 April 2025
