1
1

Gugatan Uji Pasal 251 KUHD Masuk Babak Baru, Sidang Perdana Dimulai, Ini Hasilnya!

Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Ombudsman

Media Asuransi, JAKARTA – Gugatan seorang ahli waris bernama Maribati Duha, yang merupakan penerima manfaat asuransi atas nama almarhum Sopan Santun Duha, terhadap pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi kini telah memasuki babak baru.

MK menggelar sidang pengujian materi KUHD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara nomor 83/PUU-XXII/2024. Sidang yang dimulai pukul 10.31 WIB dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

|Baca juga: Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!

|Baca juga: Kasus Prudential Viral di TikTok, Pengamat Ungkap Masalah Utama Penolakan Klaim Asuransi

“Kita buka persidangan. Persidangan untuk Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Sidang Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dikutip dari Risalah Sidang Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, Rabu, 13 November 2024.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Maribati Duha, yang didampingi kuasa hukumnya, Rendi Vlantino Rumapea dan Eliadi Hulu. Mereka menilai ketentuan Pasal 251 KUHD yang menyangkut perjanjian asuransi bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi tertanggung.

|Baca juga: Aviva: Aturan RBC Dorong Perusahaan Asuransi Alihkan Investasi ke Obligasi Pemerintah

|Baca juga: Jasa Raharja Cover Seluruh Korban Tabrakan  Beruntun di Tol Cipularang

Perwakilan DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya telah mempertimbangkan undang-undang yang berlaku dan menyampaikan pandangannya bahwa Pasal 251 KUHD tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR memandang ketentuan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perjanjian asuransi.

Rudy Hendra Pakpahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang mewakili pemerintah, mengemukakan Pasal 251 KUHD memang mengatur perikatan khusus dalam perjanjian asuransi.

Namun, pemerintah mengingatkan pentingnya itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Selain itu, pemerintah menegaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak tertanggung untuk mendapat informasi yang jelas dan benar.

DPR menyatakan akan mempertimbangkan memasukkan revisi KUHD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk pembaruan undang-undang, terutama terkait ketentuan yang dianggap terlalu berpihak pada perusahaan asuransi.

|Baca juga: BNI (BBNI) Teken Fasilitas Pinjaman US$600 Juta dari Konsorsium Bank Asing

|Baca juga: Ternyata Ini Alasan Utama Pemerintah Pede Ekonomi Indonesia Mampu Tembus 8%

Sidang ini ditutup pada pukul 11.41 WIB dan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2024 dengan agenda mendengar keterangan dari OJK dan pihak terkait lainnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hasil Investasi Zurich Topas Life Melonjak 159,30%
Next Post KB Insurance Diprediksi Mampu Pertahankan Profitabilitas, Apa Pendorongnya?

Member Login

or