1
1

India Luncurkan Regulasi Baru untuk Modernisasi Pengawasan Asuransi

Ilustrasi. | Foto: BRI Life

Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Pengatur dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI) telah memperkenalkan lima regulasi baru serta sejumlah amandemen guna memperkuat kerangka pengawasan asuransi di negara tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan inovasi, efisiensi operasional, dan perlindungan terhadap pemegang polis.

Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah pembaruan pada kerangka Regulatory Sandbox, yang kini lebih mendorong inovasi dan fleksibilitas. “Kerangka ini sekarang mencakup proposal lintas sektor keuangan, memungkinkan kolaborasi antar-regulator untuk pertama kalinya,” ujar IRDAI, dikutip dari Insurance Asia, Selasa, 21 Januari 2025.

|Baca juga: Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi

|Baca juga: AAUI: Keputusan MK Jadi Momentum Meningkatkan Kredibilitas Industri Asuransi

Kerangka Regulatory Sandbox yang diperbarui ini mengadopsi pendekatan berbasis prinsip, di mana pedoman operasional akan dirinci dalam surat edaran utama. IRDAI berharap langkah ini mampu mendorong proposal yang memperkuat efisiensi operasional dan inovasi di industri asuransi.

Selain itu, IRDAI mengonsolidasikan tiga regulasi yang ada menjadi regulasi baru bernama IRDAI (Maintenance of Information by the Regulated Entities and Sharing of Information by the Authority) Regulations 2025, dengan regulasi ini mengharuskan entitas yang diatur untuk menyimpan catatan secara elektronik dengan standar keamanan dan privasi yang ketat.

“Kami mewajibkan data disimpan di pusat data berbasis di India untuk memastikan keamanan data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri ini,” tambahnya.

Kerangka ini juga meminta setiap entitas mengimplementasikan tata kelola data yang disetujui oleh dewan perusahaan masing-masing. IRDAI juga melakukan amandemen terhadap peraturan yang berkaitan dengan rapat Komite Penasihat Asuransi dan Komite Penasihat Reasuransi.

|Baca juga: Bos Investree Masih Buron, Bos OJK Ungkap Kabar Terbaru Ini!

|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva

Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola, fleksibilitas operasional, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan di tingkat regulasi.

Aturan ini mencerminkan komitmen India dalam menciptakan lingkungan regulasi yang dinamis dan modern. Dengan langkah-langkah ini, IRDAI berharap dapat mendukung pertumbuhan berkelanjutan, meningkatkan operasional industri, dan memperkuat perlindungan pemegang polis di tengah lanskap asuransi yang terus berkembang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Asuransi Rumah di Asia Pasifik Diramal Cerah pada 2032
Next Post IFG Gandeng Pusdiklat Bela Negara Kemenhan Gelar Wawasan Kebangsaan untuk Karyawan

Member Login

or