Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi Indonesia tengah bersiap untuk menyesuaikan diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan final dan mengikat terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Keputusan tersebut, yang kini menjadi hukum positif, menuntut adaptasi dari seluruh pelaku industri asuransi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan mereka akan melakukan evaluasi terhadap polis dan klausula yang berlaku saat ini. Langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan dokumen polis agar lebih jelas, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di masa mendatang.
|Baca juga: Begini Cara Bukalapak (BUKA) Pertajam Strategi Demi Tumbuh Berkelanjutan
|Baca juga: Indonesia Resmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon via IDXCarbon
“Keputusan MK ini kami jadikan momentum untuk meningkatkan kredibilitas industri asuransi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. Evaluasi terhadap sistem yang ada akan dilakukan secara bertahap, termasuk penyelarasan dengan regulator,” ujar perwakilan asosiasi, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam implementasinya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan menekankan pentingnya transparansi agar semua pihak memahami perubahan ini secara utuh.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat, sambil terus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan,” tambahnya.
|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva
|Baca juga: Newport Marine Services (BOAT) Alokasikan Belanja Modal US$1 Juta pada 2025
Proses penyesuaian ini dilakukan dalam koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kelancaran dan efektivitasnya. Regulator juga diharapkan memberikan dukungan relaksasi kebijakan guna mempercepat transisi menuju standar yang baru.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News