Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memiliki andil besar dalam mendorong aktivitas ekspor Indonesia. Melalui empat pilar yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, LPEI menjadi enhancer bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan ekspor.
Untuk mengetahui detail bagaimana skema bisnis yang dijalankan oleh LPEI dan perannya dalam mendorong aktivitas ekspor nasional, berikut petikan wawancara dengan Head of Insurance and Guarantee Division Indonesia Eximbank, Marsinta Mutiara Gultom:
Apakah bisa dijelaskan sekilas mengenai Indonesia Eximbank atau LPEI? Apakah Indonesia Eximbank sama seperti bank komersial pada umumnya?
LPEI dilahirkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 di bawah Kementerian Keuangan dengan misi untuk meningkatkan ekspor nasional melalui 4 pilar yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi dan terakhir jasa konsultasi. Setiap fasilitas pembiayaan, asuransi, penjaminan, dan jasa konsultasi harus ada justifikasi ekspor karena LPEI memiliki peran untuk boosting ekspor Indonesia ke keluar negeri.
LPEI juga menjalankan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bergantung dengan situasi dan industri apa yang sedang membutuhkan dukungan dari pemerintah. Contohnya pada saat pandemi, LPEI tidak hanya membantu eksportir dari segi pembiayaan tetapi juga membantu dari sisi asuransi dan penjaminan. Asuransi seperti risiko gagal bayar atau risiko perjalanan akibat barang rusak/damage yang merugikan eksportir, di sini peranan LPEI adalah untuk memberikan rasa nyaman bagi ekportir untuk ekspor keluar negeri.
|Baca juga: LPEI Perkuat Kerja Sama dengan Perbankan untuk Dukung Eksportir Indonesia
Kalau penjaminan sangat berbeda, LPEI adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang dapat memberikan Sovereign Guarantee yang diberikan kepada ekosistem perbankan atau kepada proyek-proyek yang memiliki justifikasi ekspor. Khusus untuk penjaminan LPEI juga membantu memberikan penjaminan secara negara Sovereign Guarantee terhadap perbankan, ketika buyer tidak bisa bayar maka LPEI yang akan membayar.
Jika LPEI menjalankan usaha asuransi berarti LPEI juga menerbitkan polis sendiri?
Iya betul, secara izin usaha artinya ketiganya dimiliki. Misalnya untuk lini bisnis asuransi, selayaknya perusahaan asuransi di Indonesia, untuk melakukan izin usaha itu harus ada perizinan dari OJK dan lain-lain. Dan karena LPEI lahir dari mandatory undang-undang, kita berbeda, OJK merupakan salah satu regulator yang aktif juga untuk memantau pekerjaan dan peranan LPEI.
Apakah LPEI di bawah pengawasan OJK secara bisnis?
Kalau secara bisnis tetap OJK mereka sebagai regulator tetap laporan dan lain-lain. LPEI memiliki POJK secara khusus untuk LPEI, di mana role-nya itu berbeda dengan perusahaan asuransi komersial lainnya.
Apakah LPEI juga masuk dalam keanggotaan di AAUI?
Iya, LPEI sudah menjadi member pada tahun 2017 di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dan karena peranan LPEI juga untuk mendorong ekspor, LPEI juga menjadi member di berbagai organisasi internasional.
Dari empat mandat bisnis tadi, menurut Anda yang paling dominan dalam mendorong aktivitas ekspor impor itu dari divisi apa, apakah asuransi termasuk yang paling penting atau justru pembiayaan atau penjaminan?
Kalau saya, karena lahirnya di dunia pekerjaan saya selalu percaya sama mitigasi, yaitu asuransi, penjaminan sama mitigation process. Asuransi memiliki peran lebih besar karena bisa menjamah semua jenis industri dari yang paling kecil sampai yang paling besar.
|Baca juga: Kasus Pembiayaan Bermasalah Rp2,5 Triliun, Ini Komentar Manajemen LPEI
Nasabah asuransi LPEI itu beragam, mulai dari UKM yang baru mulai ekspor sekali kirim nilainya hanya beberapa ratus dolar dan akan ter-impact jika terjadi gagal bayar, sangat berbeda dengan korporasi yang sudah besar. Peranan asuransi di LPEI besar sekali karena semua transaksi ekspor yang dilakukan kita ambil risikonya.
Pertama, ketakutan eksportir ketika kirimannya salah atau rusak akhirnya damage dan tidak dibayar. Yang kedua, mereka kirim barang order tapi tidak begitu paham sama buyer di luar negeri dan bagaimana cara mereka untuk mengetahui benar atau tidak buyer-nya order seperti ini, di pasar internasional itu rata-rata pembeli dari luar negeri jarang yang mau bayar langsung cash, PO dikirim baru mereka transfer 30 hingga 60 hari kemudian, tanpa jaminan buyer mereka akan membayar.
Di sini peran LPEI masuk dengan asuransi, eksportir nyaman karena ada LPEI dan fungsi LPEI tidak hanya meng-cover sampai buyer-nya enggak bayar tetapi juga mengakses buyer tersebut. Tim asuransi akan menganalisa dan monitoring perusahaan tersebut apakah aman untuk melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.
Untuk asuransi juga ada produk Marine Cargo apakah termasuk assessment juga?
Kalau untuk Marine Cargo agak berbeda karena yang di-cover itu perjalanannya, bisa dengan memberikan advice yang aman misalnya furniture jangan pakai kontainer yang jenis begini nanti diperjalanan bisa basah.
Untuk loss ratio–nya seperti apa?
Untuk loss ratio, kami sangat hati-hati dan prudent sekali, kita sangat agresif tapi assessment kita 3 tahun terakhir loss ratio kecil sekali overall masih di bawah 10%. Kalau untuk trade credit risiko gagal bayar yang dilihat di market lebih besar dari Indonesia, kenapa ekspornya itu bisa dibilang transaksi loss ratio lebih kecil karena assessment kuat sekali, jadi lebih baik memberitahu eksportir jangan transaksi ke sana daripada tidak dibayar. Itulah guideline lebih baik jangan sampai ada loss transaksi lebih baik kita bantu melalui jasa konsultasi atau business matching
Jasa konsultasi itu berarti komersial juga ya? Artinya berbayar atau free?
Jasa konsultasi itu gratis sebagai bentuk literasi edukasi yang diajarkan supaya layak menjadi eksportir, bagaimana cara mencari buyer, cara menjual barang, packaging standar internasional seperti apa, mau jualan ke negara mana, requirement di sana seperti apa.
|Baca juga: LPEI Dorong Produk Home Decor dan Kerupuk Asal Jawa Timur Tembus Pasar Ekspor
Di jasa konsultasi, kalau sudah mulai naik kelas istilahnya eksportir yang belum ekspor jadi bisa ekspor mulai deh calon eksportir butuh pembiayaan, butuh asuransi dan butuh penjaminan. Jadi dari tidak tahu, ingin ekspor, tidak punya modal, dan pembiayaan ketika prosesnya dijamin oleh LPEI.
Selain aktivitas ekspor apakah aktivitas impor juga di-cover? Atau bagaimana?
Impor ini harus ada justifikasinya, yaitu harus ada juga kegiatan berikutnya yaitu harus ada bahan mentah produksi ekspor untuk meningkatkan kapasitas ekspor kita. Bisa dibilang yaitu akan menciptakan indirect ekspor misalkan beli peralatan dari luar nanti buat produksi di dalam negeri untuk ekspor.
Saya penasaran dengan trade credit, apakah sama dengan asuransi kredit?
Beda, asuransi kredit itu biasanya dari meng-cover risiko perbankan yang tidak dibayar oleh debitur, jadi objeknya debitur, kalau ini adalah objeknya adalah buyers, dimana ada transaksi receivable.
Nah untuk yang tadi ada juga jasa pembiayaan itu tidak di-cover asuransi?
Itu masuknya asuransi kredit dan LPEI tidak ke situ. Kalau ada itu berarti kita rekomendasikan ke perusahaan asuransi. Fokus LPEI hanya untuk piutang kredit tadi. Piutang yang diciptakan oleh kredit eksportir kita kepada buyers.
Selain trade credit terus kemudian marine cargo ada juga satu produk asuransi LPEI terkait investasi, menurut pengalaman saya itu kayanya unik ya dan baru LPEI yang ada produk tersebut?
Memang benar, produknya bernama Overseas Investment Insurance hanya LPEI yang punya produk tersebut karena risikonya besar sekali, seperti kata investment yang dicover adalah investasi dari Indonesia keluar negeri. Contohnya ada perusahaan yang mau mendirikan pabrik di Afrika, dengan proses yang lama tenornya pasti lama. LPEI akan meng-cover untuk investasi tetap berjalan ke sana, yang di-cover mayoritas risiko politik yang diciptakan negara tersebut, selain itu risiko seperti huru hara, perang, terorisme juga akan di-cover.
Untuk meng-cover overseas investment apakah dijadikan assessment terlebih dahulu?
Iya, assessment nomor satu untuk melakukan overseas investment adalah country risk. Yang dianalisa bukan hanya keadaan geopolitik saja tetapi struktur pemerintahannya juga. Country grade akan berubah mungkin tahun ini termasuk di country grade bagus tapi tahun depan berkoalisi dengan negara perang, risikonya akan langsung berubah, yang akan menciptakan ketidakpastian bagi investor, kalau investor ketakutan mereka tidak mau invest ke sana.
Karena melihat tadi yang di-cover nilainya besar, dan tadi LPEI ada kekhususan apakah risikonya diretensi sendiri atau ikut aturan retensi dari OJK atau seperti apa dan apakah ada backup reasuransinya?
Karena sharing risk mitigation, risk sharing, dan LPEI juga tetap ada bekerjasama dengan ekosistem dengan reinsurance partner baik dalam dan luar negeri. Itu biasa dilakukan walaupun kita bukan seperti perusahaan asuransi tetapi prinsip risk mitigation dan risk sharing kita lakukan juga.
Bicara soal ekosistem di asuransi sendiri, bagaimana Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan perusahaan asuransi di dalam negeri?
Karena produk LPEI tidak sebanyak perusahaan asuransi lain, ada keterbatasan dan belum tentu semua perusahaan asuransi menjual produk LPEI. Kita bisa bekerja sama dengan praktisi-praktisi asuransi, asosiasi, co-insurance atau biasanya untuk reinsurance ke pasar di Indonesia.
|Baca juga: LPEI dan Asuransi Asei Perkuat Kerja Sama Dorong Pertumbuhan Ekspor RI
Itu bentuk kerja sama yang dilakukan karena keterbatasan produk ekspor kita dan jumlah polisnya berbeda dengan mereka miliki, bukan hanya dari reinsurance saja ya tapi peranan yang banyak membantu dari pialang asuransi.
Karena tadi mandatory–nya menggeliatkan aktivitas ekspor, kira-kira dalam beberapa tahun terakhir impact dari activity yang dilakukan oleh Indonesia Eximbank terhadap pertambahan eksportir per tahunnya bagaimana?
Pilarnya banyak ya, kalau dari size UMKM dari jasa konsultasi saya kurang paham angkanya pastinya tetapi banyak sekali, dari sisi pembiayaan, asuransi, penjaminan biasanya sejalan tentunya kalau dibilang jumlah eksportir berapa yang mungkin tidak terlalu signifikan tapi impact-nya melihat berapa besar yang kita create dari kerja sama dari pembiayaan, asuransi, penjaminan sehingga menimbulkan transaksi ekspor itu penilaian dari LPEI.
Contohnya kalau asuransi tahun kemarin itu volume yang diciptakan sekitar Rp12 triliun, kalau dari penjaminan menciptakan utilisasi sampai Rp10 triliun, pembiayaan lebih besar lagi. LPEI menganalisa asuransi menciptakan development impact. Misalnya membiayai atau mengasurasikan manufacturing itu bukan hanya dilihat berapa eksportirnya saja, kita creating berapa banyak ini lapangan pekerjaan, berapa jumlah pekerja yang bisa di accept karena peranan LPEI di situ nah itu jadi sebenarnya lebih luas lagi bukan hanya dari sisi volume, jumlah eksportir tetapi development impact di Indonesia seperti apa.
Kalau bicara tentang LPEI sebagai Special Mission Vehicle bedanya dengan BUMN itu apa?
Sebenarnya mirip ya, bedanya LPEI di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk secara khusus melalui Undang-Undang No. 2 tahun 2009 untuk mendorong ekspor nasional sementara BUMN di bawah kementerian BUMN, sehingga kita bentuknya lembaga.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News