Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pengalihan polis sebagai salah satu langkah untuk menjaga perlindungan pemegang polis saat Program Penjaminan Polis (PPP) mulai diterapkan. Skema ini diharapkan memastikan perlindungan nasabah berlanjut ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah.
Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinand Purba mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan program tersebut.
Persiapan mencakup penentuan persyaratan perusahaan yang dapat mengikuti program hingga mekanisme penyelesaian jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Ferdinand menjelaskan mandat LPS pada 2026 berkembang dari paybox plus menjadi risk minimizer. Perubahan tersebut membuat peran LPS tidak hanya berkaitan dengan pembayaran penjaminan, tetapi juga mencakup upaya meminimalkan risiko dalam penanganan perusahaan yang bermasalah.
Dalam menyiapkan PPP, LPS dan OJK juga membahas sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi industri asuransi. Salah satu aspek yang dibahas adalah tingkat kesehatan perusahaan, termasuk ketentuan Risk-Based Capital (RBC) sebesar 120 persen.
|Baca juga: Saham Konglomerasi Tekan IHSG, Mirae Asset Sekuritas Soroti Pembiayaan Akuisisi BYAN
|Baca juga: OJK Terus Usut Praktik Broker Ilegal, 4 Kasus Masih Didalami!
“PPP ini idealnya diaktifkan ketika industrinya dalam kondisi sehat,” ujar Ferdinand dalam Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Ferdinand, kesiapan industri menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemegang polis. Karena itu, LPS masih menyusun mekanisme pelaksanaan bersama OJK dan pihak terkait lainnya.
LPS juga menyiapkan pengalihan portofolio sebagai opsi utama dalam penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah. Melalui mekanisme tersebut, portofolio polis dapat dialihkan sehingga perlindungan pemegang polis berpeluang tetap berlanjut tanpa harus terputus akibat masalah yang dialami perusahaan asal.
“Kami mengupayakan agar pengalihan portofolio menjadi pilihan dalam penyelesaian,” kata Ferdinand.
Selain menyiapkan mekanisme pengalihan polis, LPS telah mengidentifikasi pihak ketiga yang dapat membantu menangani aspek teknis administrasi dan klaim. Kesiapan tersebut diperlukan agar proses pengalihan dapat berjalan dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berlangsung.
Ferdinand mengatakan, penerapan PPP akan bergantung pada kesiapan sejumlah pihak, mulai dari LPS, industri asuransi, OJK, hingga Kementerian Keuangan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan ketentuan dan mekanisme program dapat dijalankan secara efektif.
“Kesiapan LPS, industri, OJK, dan Kementerian Keuangan menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program ini,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

