Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) telah mendapatkan seluruh perijinan yang dibutuhkan dari berbagai pihak berwenang, untuk beroperasi. Dengan demikian pemisahan unit syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke perusahaan baru ini akan berlaku efektif per 1 Desember 2024.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Dikutip dari laman perusahaan, Selasa, 3 Desember 2024, perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah No. 50 tertanggal 19 Februari 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0020381.AH.01.01. Tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024, sebagai entitas baru hasil dari pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) dan telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-76/D.05/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Manulife Syariah Indonesia adalah bagian dari Manulife Financial Corporation, group penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.
|Baca juga: Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Asetnya Capai Rp1,17 Triliun
Disebutkan bahwa sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2009, Manulife Syariah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk melindungi keluarga dan masyarakat Indonesia dengan solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan perencanaan keuangan berbasis syariah yang transparan, universal dan inklusif.
Dengan nilai Berbagi, Bertumbuh dan Berdampak, Manulife Syariah Indonesia akan terus beradaptasi melalui inovasi produk-produk asuransi syariah dalam mengembangkan dan memperkuat literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Manulife Indonesia berkomitmen kuat untuk mengembangkan bisnis syariah dan melindungi lebih banyak lagi keluarga Indonesia akan perlindungan berbasis syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

