Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengundurkan diri dari jabatannya. Dia adalah Samuel Ramna (Samuel Lie).
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Berencana Caplok PertaLife, Begini Respons Bos OJK
Sekretaris Perusahaan Asuransi Tugu Pratama (Tugu Insurance) Dudi Subekti menjelaskan perseroan telah menerima surat pengunduran diri Samuel Lie (Samuel Ramna) dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan pada 25 Juni 2025.
|Baca juga: AM Best Tarik Peringkat Tugu Insurance Company Ltd
“Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan pasal 19 ayat 15 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, serta Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014), permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 30 Juni 2025.
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014, keputusan atas permohonan pengunduran diri Samuel Lie (Samuel Ramna) akan diputuskan melalui RUPS yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News