1
1

Mengenal dan Memahami Asuransi Tanggung Gugat D&O

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur, komisaris, dan manajemen suatu perusahaan, tentu memiliki risiko untuk mendapat gugatan dari pihak ketiga. Jika gugatan itu harus diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan, maka memerlukan pendampingan penasihat hukum yang biayanya dapat memberatkan kondisi keuangan perusahaan.

Di industri asuransi umum, ada perlindungan untuk risiko semacam ini, yakni asuransi tanggung gugat direktur & pejabat (Director & Officer/D&O). Asuransi tanggung gugat

D&O merupakan perlindungan komprehensif yang dirancang bagi anggota dewan direksi dan

komisaris serta tim manajemen terhadap tindakan hukum yang diajukan kepada mereka atas tindakan nyata atau dugaan kesalahan dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Dikutip dari laman resmi AIG Insurance Indonesia, disebutkan bahwa D&O tidak dirancang untuk memberi perlindungan terhadap entitas perusahaan, melainkan bagi individu yang menjalankan perusahaan. Tuduhan atas kesalahan tindakan harus diajukan terhadap individu untuk memicu kebijakan polis. Jika dugaan tindakan/tuntutan hukum diajukan terhadap perusahaan, maka polis tersebut tidak akan berlaku kecuali dengan beberapa pengecualian.

|Baca juga: Membandingkan Prinsip Indemnity VS Prinsip Insurable Interest

Siapa yang termasuk sebagai tertanggung dalam asuransi ini? Polis D&O disusun sebagai polis tanpa nama (unnamed policy). Artinya, nama tertanggung tidak disebutkan secara eksplisit dalam polis. Tertanggungnya termasuk Dewan Direksi yang pernah dan sedang menjabat selama periode polis berlaku. Komisaris serta dewan manajemen dan karyawan yang bertindak sebagai manajer atau dalam kapasitas supervisor juga termasuk sebagai tertanggung.

Polis ini memberikan perlindungan terutama untuk Biaya Pembelaan dan Biaya Investigasi yang memiliki cakupan luas dan terdiri atas banyak skenario. Hal yang tidak tercakup adalah jumlah nilai yang dilarang oleh hukum dan pajak.

Namun, polis ini memberikan pengecualian atas perlindungan yang telah disediakan dalam polis lain, yakni: pertama, cedera tubuh dan kerusakan properti selain biaya pembelaan. Kedua, layanan profesional yang tercakup dalam Kebijakan Ganti Rugi Profesional. Ketiga, IPO yang harus tercakup dalam Asuransi atas Penawaran Umum Efek (POSI). Keempat, tindakan kriminal, ketidakjujuran atau penipuan, dan hal-hal yang merupakan pelanggaran hukum.

Polis D&O juga mengecualikan klaim-klaim yang telah dilaporkan/seharusnya dilaporkan dalam periode polis sebelumnya atau menunggu proses pengadilan sebelum Tanggal Kontinuitas. Tindakan atau tuntutan hukum yang dilakukan sebelum tanggal retroaktif, tidak termasuk dalam jaminan polis.

Lantas bagaimana tanggal retroaktif dan tanggal kontinuitas berlaku? Tanggal retroaktif adalah batas tanggal, yakni tindakan kesalahan (Wrongful Act) yang dilakukan sebelum tanggal tersebut, dikecualikan polis. Sedangkan tanggal kontinuitas adalah tanggal di saat proses pengadilan yang tertunda tidak tercakup dalam kebijakan sebelum tanggal tersebut.

Nah, sekarang pertanyaannya adalah mengapa memiliki perlindungan D&O menjadi pertimbangan Anda? Perlu diketahui bahwa pengeluaran atas biaya hukum cukup tinggi dan risiko pengajuan tindakan hukum terhadap direktur dan pejabat terus meningkat. Polis ini memberikan perlindungan yang konsisten dan efisien bagi perusahaan Anda untuk menjaga direktur dan pejabat perusahaan terlindungi atas gugatan hukum terhadap keputusan mereka untuk kebutuhan perusahaan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Startup India Kantongi Pendanaan US$2,3 Miliar pada Q1/2024
Next Post Bisnis Makanan dan Minuman Jadi Waralaba Terbesar di Indonesia

Member Login

or