Media Asuransi, JAKARTA – Kemajuan teknologi informasi membuat proses bisnis di semua lini, tanpa terkecuali industri asuransi, mengalami disrupsi digital. Di industri asuransi sendiri muncul yang namanya insurance technology (insurtech).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan insurtech sebagai sebuah platform yang bekerja sama dengan pialang dan atau perusahaan asuransi untuk memberikan layanan informasi, pembelian produk asuransi, dan layanan pengajuan klaim asuransi oleh nasabah atau masyarakat secara online dan mempercepat proses klaim.
Namun demikian, hingga saat ini para pemain insurtech tersebut belum memiliki izin usaha terkait penyelenggara jasa keuangan dan di OJK statusnya baru tercatat sebagai kelompok Inovasi Keuangan Digital (IKD). IKD sendiri terbagi ke dalam 19 klaster dimana Insurtech merupakan salah satunya.
|Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Insurance Technology (Insurtech)
Saat ini Penyelenggara IKD yang tercatat di OJK sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.
Khusus IKD yang bermain di sektor asuransi dibagi menjadi empat kluster yaitu aggregrator, insurance broker marketplace, insurance hub, dan insurtech.
1. Aggregrator
Aggregator adalah Situs Web atau Aplikasi yang membantu nasabah untuk mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dengan menghimpun informasi, menyaring dan memperbandingkan produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital.
Konsumen dapat menggunakan layanan aggregator untuk mengetahui informasi mengenai produk-produk LJK seperti KPR, kartu kredit, jenis- jenis tabungan, produk asuransi, produk pembiayaan lainnya.
Platform yang masuk kluster aggregator produk asuransi adalah CekAja.com, Cermati, Lifepal, Bandingin, dan Reli.ID.
2. Insurance Broker Marketplace
Insurance Broker Marketplace adalah platform bersama yang bersifat tertutup dan diperuntukkan untuk komunitas badan usaha berizin Asuransi (Pialang Asuransi, Perusahaan Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi). Platform yang masuk kluster ini adalah Bindcover.
3. Insurance Hub
Insurance Hub adalah Penyelenggara Infrastruktur dibidang perasuransian, yang dapat membantu distribusi dan pengajuan klaim asuransi. Plaftrom yang masuk kluster ini adalah PasarPolis.
4. Insurtech
InsurTech adalah platform yang bekerjasama dengan pialang dan/atau perusahaan asuransi untuk memberikan layanan informasi, pembelian produk asuransi, dan layanan pengajuan klaim asuransi oleh nasabah/masyarakat secara online dan mempercepat proses klaim.
Platform yang masuk kluster insurtech ini adalah Qoala dan YukTakaful.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News