Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun atau naik 2,56 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya dan terkontraksi 0,06 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya.
“Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp982,18 triliun atau naik 3,59 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Agustus 2026 mencapai Rp255,40 triliun, atau tumbuh 2,66 persen yoy.
|Baca juga: OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT
|Baca juga: BNP Paribas Asset Management dan AXA Investment Managers Select Indonesia Rampungkan Proses Merger
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,01 persen yoy dengan nilai sebesar Rp125,75 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,61 triliun,” ujarnya.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,57 persen dan 331,52 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,37 triliun atau terkontraksi sebesar 1,85 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 2,44 persen yoy).
“Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing industri, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
