Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 5 Oktober 2026.
Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyebut kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
“Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya,” tulis OJK.
|Baca juga: Investment Link Bisa Jadi Pilihan untuk Memenuhi Kebutuhan Perlindungan dan Tujuan Keuangan
|Baca juga: Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4%, Begini Strategi Pemerintah!
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Dalam aturan tersebut, kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga memberikan ruang bagi LJK untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
