Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja lini usaha asuransi pengangkutan atau marine cargo masih terjaga di tengah masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Hingga April 2026, pendapatan premi pada lini usaha tersebut tetap menunjukkan kinerja yang relatif stabil seiring aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang masih berjalan.
|Baca juga: Telkomsel dan Rey Permudah Masyarakat untuk Tetap Terhubung Sekaligus Miliki Perlindungan Kesehatan
|Baca juga: Indofood (INDF) dan Indofood CBP (ICBP) Bakal Tebar Dividen, Berikut Jadwalnya!
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan berdasarkan data posisi April 2026, lini usaha pengangkutan pada industri asuransi dan reasuransi membukukan pendapatan premi sebesar Rp2,85 triliun dengan nilai klaim mencapai Rp0,58 triliun.
“Secara umum, kinerja lini usaha ini masih relatif stabil, didukung oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang tetap berjalan,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis RDKB, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Meski demikian, OJK masih terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini memasuki fase transisi. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dampak kebijakan tersebut terhadap industri asuransi, termasuk bisnis marine cargo maupun trade credit insurance.
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Tuntaskan Pengalihan Portofolio Kredit Pensiun ke BTN (BBTN)
|Baca juga: Bos KB Bank (BBKP) Borong 1 Juta Saham, Ada Apa?
Menurut Ogi, hingga saat ini kebutuhan perlindungan asuransi terhadap aktivitas pengangkutan, perdagangan, serta ekspor dan impor masih tetap dibutuhkan pelaku usaha. Oleh karena itu, prospek bisnis pada kedua lini usaha tersebut masih memiliki peluang untuk berkembang selama perusahaan mampu menyesuaikan strategi bisnisnya.
“Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi. Namun demikian, kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya tetap akan ada,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK menilai perusahaan asuransi perlu memperkuat fondasi bisnis untuk menjaga pertumbuhan di tengah perubahan kebijakan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas underwriting, serta diversifikasi portofolio bisnis.
“(Hal itu) agar mampu menangkap peluang baru sekaligus mempertahankan kinerja yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

