1
1

Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Bakal Bagikan Dividen Tunai Rp32 per Saham, Cek Jadwalnya!

Ilustrasi Asuransi Dayin Mitra. | Foto: Asuransi Dayin Mitra

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2025 sebesar Rp32 per saham. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan yang digelar pada 26 Juni 2026.

Pengumuman itu disampaikan perseroan melalui surat resmi bernomor B.061/Dir-Keu/VI/2026 dan B.062/Dir-Keu/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur Dewi Mandrawan dan Direktur Purnama Hadiwidjaja.

|Baca juga: Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru Kemenkeu untuk Perkuat Tata Kelola Fiskal, Ini Sosoknya!

|Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lebih ‘Gercep’ Layani Warga Lewat RUU Satu Data Indonesia

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat, 3 Juli 2026, dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) 8 Juli 2026, serta pemilik saham yang berada dalam rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan bursa di tanggal yang sama.

Perseroan menjelaskan, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan lewat KSEI, yang kemudian akan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sementara bagi pemegang saham dengan bentuk saham warkat yang belum dikonversi, dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank yang bersangkutan, dengan syarat pemegang saham telah melaporkan nomor rekening banknya kepada Datindo Entrycom selaku BAE paling lambat pada tanggal recording date pukul 16.00 WIB.

|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Tuntaskan Pengalihan Portofolio Kredit Pensiun ke BTN (BBTN)

|Baca juga: Bos KB Bank (BBKP) Borong 1 Juta Saham, Ada Apa?

Terkait perpajakan, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dengan catatan perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut.

Demikian pula bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021.

Adapun bagi pemegang saham berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan menyampaikan dokumen DGT/SKD sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Tanpa dokumen tersebut, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen. Berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai Asuransi Dayin Mitra:

  • Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 6 Juli 2026.
  • Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 7 Juli 2026.
  • Cum Dividen Pasar Tunai: 8 Juli 2026.
  • Ex Dividen Pasar Tunai: 9 Juli 2026.
  • Recording Date: 8 Juli 2026.
  • Pembayaran Dividen Tunai: 30 Juli 2026.
  • Nilai Dividen Tunai: Rp32 per saham.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Berikan Edukasi Keuangan Petani Plasma Sawit di Kabupaten Banggai
Next Post OJK Klaim Bisnis Asuransi Marine Cargo Masih Stabil di Tengah Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Member Login

or