1
1

OJK Minta Parallel Run Implementasi IFRS 17 Dimulai pada Kuartal I/2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melaksanakan parallel run implementasi IFRS 17 pada kuartal I/2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat OJK bernomor S-5/PD.11/2023 perihal Permintaan Pembangunan/Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi dalam Rangka Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi tertanggal 13 Agustus 2023. Surat tersebut diteken oleh Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang.

Bagi Perusahaan yang sedang melakukan pembangunan/pengembangan sistem dan teknologi informasi dalam rangka implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi, OJK meminta untuk melakukan pemantauan ketat terhadap timeline penyelesaian sistem dan teknologi informasi agar dapat selesai tepat waktu.

Sementara itu, bagi Perusahaan yang belum melakukan pembangunan/pengembangan sistem dan teknologi informasi dalam rangka implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi, OJK minta untuk segera melakukan pembangunan/pengembangan sistem dan teknologi informasi tersebut.

|Baca juga: Dampak Implementasi IFRS 17 bagi Perusahaan Asuransi Bakal Beragam

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Tim Persiapan Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi (Tim Persiapan) telah menetapkan target output tahun 2023 yaitu, Gap Assessments and Approach Identification, Methodology, Assumptions and Calculation, Calculation Testing and Financial Impact Assessments, dan Pembangunan Sistem dan Teknologi Informasi.

Permintaan mengenai Gap Assessments and Approach Identification, Methodology, Assumptions and Calculation, dan Calculation Testing and Financial Impact Assessments telah disampaikan melalui surat Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun nomor S-41/NB.1/2023 tanggal 16 Juni 2023 hal Permintaan Update Progress Persiapan Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi, dengan timeline penyampaian masing-masing.

Tim Persiapan juga telah melakukan diskusi dengan beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Umum yang telah melakukan implementasi dini PSAK 74 Kontrak Asuransi, dengan hasil sebagai berikut: pertama, diperlukan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendukung implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa rata-rata pembangunan/pengembangan sistem dan teknologi informasi memerlukan waktu paling singkat 6 bulan.

Kedua, diperlukan kesiapan data dan dokumen pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam rangka implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi. Ketiga, diperlukan SDM yang memiliki keterampilan dalam melakukan implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi.

“Sebagai tambahan informasi bagi Saudara/i, dengan ini kami informasikan bahwa Tim Persiapan memiliki rencana untuk menetapkan salah satu target output Triwulan I Tahun 2024, yaitu pelaksanaan Parallel Run Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi.”

Dalam hal Perusahaan memiliki kendala dan/atau hambatan dalam melaksanakan permintaan ini, perusahaan diminta segera berkomunikasi dengan perwakilan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yang menjadi anggota Tim Persiapan atau memberikan respons tertulis atas surat ini kepada OJK.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Naik Tipis, Premi Komersial di Pasar AS Naik 8,9 Persen Pada Kuartal II/2023
Next Post Survei BI: Pembiayaan Korporasi Tumbuh Terbatas

Member Login

or