1
1

OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan berlaku tiga bulan setelahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melalui POJK ini perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa skema pembagian risiko.

Meski demikian, perusahaan masih diperbolehkan menawarkan produk dengan fitur pembagian risiko sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK. “Co-payment ditetapkan lima persen yang menjadi tanggungan pemegang polis, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap,” ujar Ogi, dalam RDKB OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Melesat 10,72% Jadi Rp1.662 Triliun per November 2025

“Sementara deductible tahunan dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati perusahaan asuransi dan pemegang polis,” tambahnya.

Selain mengatur produk, POJK 36/2025 juga menekankan penguatan peran seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. OJK mendorong koordinasi antarpihak penyelenggara jaminan kesehatan melalui skema Coordination of Benefit (CoB).

|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025

|Baca juga: OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Waspada Usai Presiden Venezuela Ditangkap AS

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Saham, Manajemen Bank Victoria (BVIC) Beberkan Hal Berikut!

OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, antara lain melalui pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review setelah pelayanan kesehatan.

“Ditambah, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Kembali Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS
Next Post Bos OJK Beberkan Progres dan Dampak Relaksasi Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Member Login

or