Media Asuransi, JAKARTA – Target tumbuh tinggi, menjadi tantangan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia saat ini. Khusus asuransi, dalam beberapa tahun ke depan pertumbuhannya diharapkan mencapai 7-9 persen per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.
Tentu saja pertumbuhan PPDP harus cukup tinggi, mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
|Baca juga: OJK Beberkan Dampak Implementasi POJK 36/2025 terhadap Asuransi Kesehatan RI
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun dan aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen. Namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 14 April 2026.
Dia jelaskan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year on year (yoy) dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen yoy.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun. Sedangkan asuransi sebesar Rp1.219 triliun yang menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP.
|Baca juga: Implementasikan Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Siapkan Skema Closed Resolution dan Open Resolution
Ogi menambahkan seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di tahun 2026 akan fokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
