1
1

OJK Siapkan 3 Prioritas Kebijakan di 2023, Termasuk Penyelesaian Asuransi Bermasalah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. | Foto: Channel OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan 3 prioritas kebijakan di tahun 2023 ini. Salah satunya adalah penyelesaian asuransi yang bermasalah, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Untuk penguatan di sektor perbankan, menurut Mahendra, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan.

Di pasar modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.

“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi,” tegasnya.

|Baca juga: OJK Minta Kenaikan Suku Bunga Pinjaman, Jangan Menghambat Bisnis

Sementara itu, perusahaan pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan.

Mahendra menambahkan, penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

“Prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan,” katanya. Ditambahkan, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, diantaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antarpasar keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategik pemerintah, antara lain:

a. percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK untuk beroperasi di financial center IKN.

b. OJK terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah.

c. OJK akan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut, misalnya sektor properti.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional.

“Prioritas kebijakan ketiga, Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat,” kata Mahendra Siregar.

Untuk itu, OJK akan:

a. Memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field.

b. Mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi.

c. Memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan pelakuan, serta memberikan kepastian hukum.

Mahendra Siregar menuturkan bahwa kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan diperkuat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme. Hal itu dilakukan melalui akselarasi pencegahan korupsi dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi.

Sementara itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat. “OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta APH akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap Kantor OJK di daerah,” katanya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Minta Kenaikan Suku Bunga Pinjaman, Jangan Menghambat Bisnis
Next Post Market Brief: Wall Street Terkoreksi pada hari Senin Karena Suku Bunga yang Tinggi Mengguncang Investor

Member Login

or