Media Asuransi, JAKARTA – Memastikan berbagai macam kebutuhan untuk menyongsong hari tua sangat penting direncanakan sedini mungkin, termasuk dengan tabungan yang dipersiapkan saat memasuki usia pensiun.
Tabungan pensiun atau lebih dikenal sebagai dana pensiun, dapat menjadi jaminan agar kebutuhan di masa pensiun dapat dipenuhi ketika usia sudah tidak lagi produktif. Waktu yang paling tepat untuk mempersiapkan dana pensiun adalah sedini mungkin dan saat masih produktif untuk bekerja dan memiliki penghasilan.
Dikutip dari laman resmi Allianz, Senin, 2 Desember 2024, menyebutkan bahwa pada dasarnya, dana pensiun merupakan dana hari tua yang telah dipersiapkan untuk bisa memenuhi kebutuhan semasa pensiun.
|Baca juga: Forum Internasional OECD-IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global
Dana pensiun umumnya dikumpulkan saat Anda masih dalam usia produktif melalui pihak ketiga, seperti perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan, karena nantinya dana yang dikumpulkan dapat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
Untuk mempersiapkannya, tentu diperlukan perhitungan yang matang, mulai dari memperhatikan kondisi finansial, besaran biaya iuran yang dikenakan, hingga jangka waktu atau durasi masa pembayaran iuran.
Besaran iuran untuk persiapan dana pensiun pada usia 20-an tentu bisa berbeda jika dilakukan pada usia 40-an, menimbang tingkat produktivitas kedua usia tersebut juga berbeda. Oleh sebab itu, usia yang ideal untuk mempersiapkan dana pensiun adalah pada masa-masa awal bekerja pertama kali, atau ketika Anda sudah punya penghasilan sendiri.
Fungsi Dana Pensiun
Setelah mengetahui pengertian dana pensiun, selanjutnya adalah mengenal fungsi dari dana pensiun. Dengan menyiapkan dana pensiun sedini mungkin, bisa lebih nyaman dan menikmati hari tua tanpa harus khawatir dengan beban finansial. Misalnya, menikmati masa pensiun dengan liburan dan menghabiskan usia senja dengan gaya hidup yang diinginkan.
Jenis-Jenis Dana Pensiun
Perlu diketahui terdapat dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun sukarela yang dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun. Untuk memastikan Anda memilih program dana pensiun yang tepat, kenali dulu jenis-jenis dana pensiun berikut ini:
Dana Pensiun Wajib
- Jaminan Pensiun
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan yang diberikan kepada para peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak setelah memasuki usia pensiun. Perlindungan tersebut berupa manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga dirinya meninggal dunia. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemberian manfaat ini baru dapat diwujudkan jika peserta telah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun.
|Baca juga: McKinsey Ramal Asia Bakal Kekurangan Dana Pensiun US$74 Triliun di 2030
- Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan berupa uang tunai kepada para peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana Pensiun Sukarela
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dikutip dari laman OJK, DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau suatu badan yang memperkerjakan karyawan. Dana pensiun jenis ini difasilitasi oleh pemberi kerja, umumnya dibentuk oleh perusahaan atau instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta untuk kepentingan karyawan mereka.
Dalam program DPPK, pemberi kerja bertindak sebagai sponsor pemberi dana berkelanjutan kepada karyawan yang memutuskan untuk pensiun. Di Indonesia, dana pensiun pemberi kerja telah diatur oleh undang-undang, sekaligus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun lembaga keuangan adalah program dana pensiun yang dibentuk dan difasilitasi oleh bank atau perusahaan asuransi. Program dana pensiun jenis ini dapat menjadi opsi untuk individu atau karyawan yang tidak memiliki akses ke DPPK. Peserta program DPLK dapat berasal dari mana saja. Baik perorangan atau perusahaan, dapat mendaftar untuk mendapatkan jaminan dana pensiun.
Kategori Dana Pensiun Sukarela
Dana Pensiun Sukarela pun terbagi menjadi tiga kategori, yang terdiri dari:
- Dana Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
PPMP merupakan jenis dana pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan nama masing-masing peserta, manfaat yang akan diterima oleh peserta saat masa pensiun telah ditetapkan sejak awal.
|Baca juga: Dana Pensiun Bertumbangan, OJK Siapkan Strategi Majukan Industri Ini
Manfaat yang didapat oleh penerima dana pensiun biasanya didasarkan oleh formula tertentu, yaitu dengan memperhitungkan masa kerja dan besarnya gaji. Karena manfaatnya sudah ditetapkan sejak awal, pada umumnya risiko pengembangan dana akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja harus memastikan bahwa manfaat dana pensiun benar-benar dapat diberikan sesuai dengan alokasi dana yang telah dijanjikan.
- Dana Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Berbeda dengan PPMP, dana pensiun iuran pasti menawarkan manfaat dana pensiun yang bergantung pada hasil pengembangan. PPIP ini dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan nama masing-masing peserta.
Besaran manfaatnya relatif tidak pasti, karena tergantung akumulasi jumlah iuran yang menjadi kewajiban peserta selama masa kerja. Dalam PPIP, baik pemberi kerja maupun peserta dapat berkontribusi secara berkala ke dalam skema dana pensiun, iuran akan dikembangkan oleh pengelola dana pensiun.
- Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP)
Merupakan program pensiun dalam bentuk pemupukan dana atas kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya. Program ini berguna untuk perusahaan dalam mencukup kewajiban pembayaran kompensasi pascakerja sesuai Undang-undang Cipta Kerja. Program ini juga dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan nama perusahaan masing-masing pemberi kerja.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News