1
1

PertaLife Insurance dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi di Sektor Jaminan Kesehatan

Kerja sama dalam rangka implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Azra. | Foto: PeratLife

Media Asuransi, BOGOR – PT Perta Life Insurance, memperkuat komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Azra sebagai anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), di Bogor, Jawa Barat, (6/10).

PertaLife Insurance melakukan penandatanganan kerja sama dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya koordinasi jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi. Penandatanganan kerja sama dengan RS Azra menjadi salah satu langkah awal PertaLife Insurance dalam memperluas kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan serta membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lainnya.

|Baca juga: Pertamina Minta PertaLife Insurance Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral

“Implementasi KAPJ merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan. Melalui kerja sama dan sinergi yang terbangun, kami berharap proses penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat berjalan semakin terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat. PertaLife Insurance berkomitmen untuk turut andil dalam mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia,” ujar Direktur PertaLife Insurance, Alfa Niasari Utami, dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, Direktur PertaLife Insurance, Alfa Niasari Utami turut didampingi oleh Department Head Provider Relation PertaLife Insurance, Tiara Dea Ananda.

|Baca juga: OJK dan AAJI Dorong Adopsi AI, Industri Asuransi Jiwa Diingatkan Waspadai Fraud

Direktur RS Azra, dr. Irma Rismayanty, MM, menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan PertaLife Insurance. Bagi RS Azra, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara rumah sakit dan industri asuransi dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, mudah diakses, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pasien dan peserta asuransi.

Implementasi KAPJ merupakan bagian dari penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1117/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KMK 1117/2025).

Melalui penandatanganan kerja sama ini, PertaLife Insurance terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KAPJ.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PertaLife Insurance untuk berkontribusi dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang semakin terintegrasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Visa Soroti Daya Tarik Indonesia yang Lebih dari Sekadar Destinasi Liburan
Next Post Dradjat Irwansyah Raih CFO Award 2026 Media Asuransi, Tegaskan Kinerja Keuangan Tugure yang Semakin Solid

Member Login

or