Media Asuransi, JAKARTA – Sebanyak lima persen pemegang polis asuransi kesehatan di India mengalami kenaikan premi lebih dari 30 persen saat perpanjangan, terutama akibat faktor usia. Hal ini terungkap dalam laporan terbaru Policybazaar.
Dikutip dari Insurance Asia, Rabu, 5 Maret 2025, sementara itu, sebanyak 10 persen pelanggan menerima pemberitahuan kenaikan 30 persen. Akan tetapi separuh dari mereka bisa menyiasatinya dengan beralih ke produk lain yang memiliki fitur lebih menguntungkan, seperti jaringan rumah sakit terbatas atau skema dengan deductible.
|Baca juga: BNI (BBNI) Cetak Laba Rp1,63 Triliun di Januari 2025, Kredit Melonjak 10,3%!
|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Turun, Target 8% Sulit Tercapai?
Sebagian besar pelanggan menghadapi inflasi premi yang lebih moderat. Sekitar 53 persen hanya mengalami kenaikan tahunan di bawah 10 persen dan tetap memperpanjang polisnya tanpa perubahan signifikan.
Data lebih lanjut menunjukkan 52 persen pelanggan mengalami pertumbuhan premi tahunan sebesar lima persen hingga 10 persen, sedangkan 38 persen berada di kisaran 10 persen hingga 15 persen.
Di sisi lain, hanya lima persen pelanggan yang menikmati kenaikan premi di bawah lima persen. Sementara masing-masing satu persen nasabah menghadapi lonjakan premi antara 15 persen hingga 20 persen, 20 persen sampai 25 persen, dan 25 persen hingga 30 persen.
|Baca juga: BTN (BBTN) dan Mapclub Teken Kerja Sama Transaksional Demi Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup Nasabah
|Baca juga: Tingkatkan Pelindungan Data Nasabah, Prudential Indonesia Perkuat Transformasi Digital
Meski biaya medis terus meroket, namun jumlah pemegang polis yang memperpanjang asuransi kesehatan justru meningkat hampir 10 persen dalam dua tahun terakhir. Ini menunjukkan permintaan asuransi tetap tinggi meskipun premi terus naik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif Asuransi Komersial di Asia Ambruk di Kuartal I/2025, Ini Biang Keladinya!
Senin, 28 April 2025Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025
