Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membatalkan keputusan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO KEP-41/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Merujuk amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin, 26 Februari 2024, dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
|Baca juga: PTUN Jakarta Resmi Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Kemudian menghukum Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK selaku tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp452.500.
Sebelumnya, penggugat yakni PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
|Baca juga: POJK 23/2023 Wajibkan Agen Asuransi Terdaftar, OJK: Kalau Bermasalah Kita Cabut Izinnya!
Sebagai informasi, PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang merupakan perusahaan afiliasi Kresna Life.
|Baca juga: BI Gelar ERB 2024, Targetkan Kunjungi 90 Pulau Terluar
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK.
OJK diminta cabut keputusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan OJK sebagai Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
|Baca juga: AAUI Prediksi 12 Perusahaan Asuransi Tak Mampu Penuhi Modal Minimum Rp250 Miliar
Majelis hakim juga mewajibkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun sebagai Tergugat II untuk untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Putusan PTUN ini dibacakan setelah melewati 14 kali persidangan yang dimulai sejak 17 Oktober 2023 hingga pembacaan putusan pada 22 Februari 2024.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News