Media Asuransi, GLOBAL – Setelah serangan pemberontak Houthi terhadap kapal kargo di Laut Merah Selatan dan Teluk Aden, DBRS Morningstar mengingatkan akan ‘tekanan yang meningkat pada premi asuransi perang’, seiring dengan gangguan terhadap rantai pasokan dan jalur pelayaran global.
Analis DBRS Morningstar mencatat bahwa beberapa perusahaan pelayaran besar telah menghentikan layanan mereka melalui Laut Merah karena pemberontak Houthi yang berbasis di Yaman telah menyerang lebih dari selusin kapal sejak awal perang Israel-Hamas.
Para analis menjelaskan bahwa pengalihan rute kapal kargo melalui Tanjung Harapan akan memperpanjang waktu transit, meningkatkan biaya transportasi, dan membebani rantai pasokan secara global.
|Baca juga: Perang Israel-Hamas Mempengaruhi Tingkat Pembaruan Reasuransi
Mereka juga mengamati bahwa pasar asuransi kelautan telah merespons meningkatnya risiko keamanan di kawasan ini dengan menaikkan harga perlindungan perang laut, membatasi kapasitas asuransi, dan memperluas wilayah geografis yang dianggap tidak aman untuk navigasi laut.
“Koalisi angkatan laut multinasional diharapkan dapat mengatasi tantangan keamanan di kawasan dan melindungi kebebasan navigasi. Namun, dampak finansial terhadap perusahaan pelayaran, pemilik kargo, dan perusahaan asuransi akan tetap ada untuk beberapa waktu,” kata analis DBRS Morningstar, dikutip dari laman reinsurance news, Jumat, 22 Desember 2023.
Marcos Alvarez, Kepala Asuransi Global, DBRS, mengatakan, mengingat terbatasnya kapasitas pemberontak Houthi untuk menyerang beberapa kapal kargo pada saat yang sama dan potensi nilai pertanggungan maksimum antara US$200 juta dan US$300 juta, termasuk kargo untuk kapal yang dilindungi.
“Hancur akibat perang, kami mengantisipasi bahwa setiap kerugian yang diasuransikan akibat perang akan berada dalam kapasitas penyerapan industri asuransi kelautan. Namun, invasi Rusia ke Ukraina dan perang Israel-Hamas baru-baru ini memaksa banyak perusahaan asuransi untuk mengecualikan perlindungan otomatis terhadap risiko perang dan sipil dari polis asuransi kargo mereka, sehingga mengharuskan pembayaran biaya tambahan premi ketika perlindungan ini tersedia,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News