1
1

Serangan Siber Ganggu Pelaporan Keuangan Perusahaan Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, BALI – Beberapa aksi serangan siber telah mengganggu proses pelaporan keuangan di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengungkapkan beberapa perusahaan belum dapat menyelesaikan laporan keuangannya akibat serangan tersebut.

“Di kita ada beberapa perusahaan Bapak Ibu yang kena attack cyber gitu ya, dan belum bisa menyelesaikan laporan keuangan sampai hari ini,” kata Iwan dalam acara Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.

Keterlambatan pelaporan tersebut menjadi perhatian OJK karena laporan keuangan diperlukan untuk memantau kondisi perusahaan asuransi. Melalui laporan tersebut, regulator dapat menilai perkembangan bisnis dan kondisi keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Iwan menjelaskan OJK tetap memberikan waktu kepada perusahaan yang mengalami kendala untuk menyelesaikan laporan keuangan. Namun, tenggat waktu yang diberikan tidak panjang karena perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

|Baca juga: Saham Konglomerasi Tekan IHSG, Mirae Asset Sekuritas Soroti Pembiayaan Akuisisi BYAN

|Baca juga: OJK Terus Usut Praktik Broker Ilegal, 4 Kasus Masih Didalami!

“Kita akan memberi waktu walaupun sekarang sudah kena sanksi, tapi waktunya itu tidak panjang dan kita berharap akhir tahun ini laporan sudah ada,” ujar Iwan.

Serangan siber dapat mengganggu sistem teknologi informasi yang digunakan perusahaan untuk mengolah data dan menjalankan operasional. Ketika sistem mengalami gangguan, proses penyusunan laporan keuangan juga berpotensi terhambat.

Karena itu, perusahaan asuransi perlu memperhatikan keamanan sistem dan menyiapkan langkah pemulihan agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan.

OJK mengharapkan perusahaan yang terdampak segera menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Menurut Iwan, laporan keuangan menjadi bagian penting untuk memastikan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau belum ada, artinya Bapak Ibu tidak kumpul untuk running asuransi sebenarnya,” pungkas Iwan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasaraharja Putera Dukung Pemulihan Desa Adat Sade, Perkuat Keberlanjutan Pariwisata
Next Post Technical Rebound, IHSG Menguat ke Level 5.974

Member Login

or