1
1

Tantangan Industri Asuransi 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Erlangga Adiputra

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa industro asuransi menghadapi tantangan di tahun 2025 mendatang. Tantangan itu datang dari ketidakpastian ekonomi global maupun dari berbagai perspektif yang dihadapi industri perasuransian.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers secara daring, Jumat siang, 1 November 2024.

|Baca juga: Risiko Geopolitik Meningkat, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

“OJK menilai bahwa pada tahun 2025 tantangan bagi industri asuransi adalah ketidakpastian ekonomi global dari berbagai perspektif yang dihadapi industri perasuransian,” kata Ogi.

Dia jelaskan bahwa dari perspektif konsumen, secara fundamental dapat dilihat dari angka literasi dan inklusi yang rendah. Kemudian dari perspektif industri, asuransi menghadapi tantangan yang terkait dengan permodalan yakni untuk memperkuat permodalan, kebutuhan tenaga expert, dan infrastruktur yang memadai.

|Baca juga: Aset Asuransi Tahun 2025 Diperkirakan Tumbuh 6,7%

“Sedangkan dari perspektif yang lebih makro, OJK melihat bahwa industri perasuransian butuh penguatan dari sisi risk management dan governance. Kita sudah punya roadmap mengenai pengembangan dan penguatan industri perasuransian 2023-2027 dan kami mengharapkan implementasinya berlangsung dengan baik,” jelas Ogi.

Walau menghadapi tantangan, OJK memperkirakan bahwa aset industri asuransi akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,7 persen. Untuk asuransi jiwa, di tahun 2025 pertumbuhan asetnya di kisaran 3-5 persen. Sedangkan untuk asuransi umu, pertumbuhannya dapat terjaga di level 6-8 persen.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ghana Export-Import Bank ‘Berguru’ kepada Indonesia Eximbank
Next Post 659 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal Dikenai Sanksi oleh OJK

Member Login

or